Cara Mendirikan PT Perorangan

Cara Mendirikan PT Perorangan 2026 – Syarat, Prosedur & Biaya

Cara mendirikan PT Perorangan 2026 – Menjalankan bisnis yang terus berkembang tentu menjadi impian setiap pengusaha. Namun, sering kali langkah ekspansi terhalang oleh satu isu klasik, legalitas badan hukum. Banyak pemilik usaha mikro dan kecil merasa ragu mendirikan perusahaan karena bayangan proses yang rumit, biaya notaris yang tinggi, hingga keharusan memiliki partner atau pemegang saham lainnya.

Untungnya, sejak hadirnya UU Cipta Kerja yang terus disempurnakan hingga regulasi terbaru tahun 2026, pemerintah memberikan kemudahan besar melalui skema Perseroan Perorangan (PT Perorangan). Kini, Anda bisa memiliki perusahaan berstatus badan hukum resmi atas nama sendiri tanpa perlu menggandeng orang lain sebagai pendiri pendamping.

Baca juga: Besaran Pajak untuk Badan Usaha PT Perorangan 

Kenapa Badan Usaha PT Perorangan Sangat Diminati?

PT Perorangan menjadi pilihan banyak pelaku usaha karena memberikan perlindungan hukum yang lebih baik ketimbang menjalankan bisnis atas nama pribadi. Status badan hukum menjadikan perusahaan sebagai entitas yang terpisah dari pemiliknya.

Pemisahan kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan membantu mengurangi risiko ketika bisnis menghadapi permasalahan hukum atau keuangan. Dengan begitu, aset pribadi Anda tetap lebih terlindungi sepanjang pengelolaan perusahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa Itu PT Perorangan?

PT Perorangan atau Perseroan Perorangan merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang bisa didirikan oleh satu orang pendiri. Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memenuhi persyaratan pendirian.

Berbeda dengan PT Biasa yang membutuhkan minimal dua pemegang saham dan akta notaris, PT Perorangan cukup melalui Pernyataan Pendirian yang terdaftar secara elektronik kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Perbandingan PT Perorangan vs PT Biasa vs CV

Setiap badan usaha memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu, pahami perbedaan PT Perorangan, PT Biasa, dan CV dari aspek pendiri, status hukum, tanggung jawab, akta notaris, serta skala bisnis.

 

Karakteristik PT Perorangan PT Biasa (Umum) Commanditaire Vennootschap (CV)
Jumlah Pendiri Cukup 1 Orang Minimal 2 Orang/Badan Minimal 2 Orang (Sekutu)
Status Hukum Badan Hukum Resmi Badan Hukum Resmi Bukan Badan Hukum
Tanggung Jawab Organ Terbatas pada Modal Terbatas pada Modal Tidak Terbatas (Sekutu Aktif)
Kebutuhan Akta Notaris Tidak Wajib (Cukup AHU) Wajib Akta Notaris Wajib Akta Notaris
Kategori Bisnis Khusus UMK (Mikro & Kecil) Semua Skala (Mikro–Besar) Semua Skala (UMKM)

Dari perbandingan tersebut, PT Perorangan menjadi pilihan tepat bagi pelaku UMK yang menginginkan proses pendirian lebih sederhana, perlindungan hukum yang jelas, serta tanggung jawab terbatas tanpa harus memiliki pendiri tambahan.

Syarat Utama Mendirikan PT Perorangan (2026)

Sebelum memulai proses pendirian, pastikan Anda telah memenuhi seluruh persyaratan dasar serta menyiapkan dokumen yang anda butuhkan.

  • Kriteria Pendiri – Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dan sudah memiliki E-KTP.
  • Memiliki NPWP Pribadi – Status NPWP aktif dan tidak mengalami kendala perpajakan.
  • Ketentuan Nama Perusahaan – Memakai bahasa Indonesia, terdiri dari minimal 3 kata (contoh: PT Kreatif Digital Solusindo), serta belum pernah digunakan oleh perusahaan lain.
  • Modal Usaha – Tergolong Usaha Mikro dan Kecil dengan batas modal usaha (di luar tanah dan bangunan tempat usaha) hingga maksimal Rp5 Miliar. Tidak ada ketentuan minimal modal disetor.
  • Alamat Domisili – Menyiapkan alamat kantor atau tempat usaha yang jelas (bisa menggunakan Virtual Office atau zonasi usaha yang sesuai aturan daerah).

Langkah-Langkah Cara Pendirian PT Perorangan (Step-by-Step)

Setelah memenuhi seluruh persyaratan, Anda dapat mulai mengikuti proses pendirian PT Perorangan. Berikut langkah-langkah yang perlu anda lakukan agar pengajuan berjalan lancar dan perusahaan memperoleh status badan hukum secara resmi.

1. Pemilihan Nama Perusahaan dan Pengecekan KBLI

Cara Mendirikan PT Perorangan

Tentukan nama PT Perorangan Anda beserta kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan bidang bisnis yang akan berjalan. Kemudian, pastikan juga kode KBLI masuk dalam kategori tingkat risiko bisnis yang tepat di sistem OSS RBA.

2. Pengisian Pernyataan Pendirian di AHU Online

Masuk ke sistem AHU Online, kemudian isi seluruh data pada formulir Pernyataan Pendirian. Kemudian, data yang harus anda isi mencakup identitas pendiri, alamat perusahaan, jangka waktu berdiri, serta besaran modal disetor.

3. Penerbitan Sertifikat Kemenkumham

Cara Mendirikan PT Perorangan

Jika verifikasi data telah selesai dan biaya PNBP sudah terbayar, Kemenkumham akan menerbitkan Sertifikat Pernyataan Pendirian sebagai bukti resmi pendirian PT Perorangan. Penerbitan sertifikat tersebut menandakan bahwa perusahaan Anda telah sah secara resmi sebagai badan hukum.

4. Pembuatan NPWP Badan dan SKT Pajak

Setelah sertifikat penerbitan keluar, daftarkan NPWP Badan perusahaan melalui portal DJP Online atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak.

5. Mengurus NIB dan Perizinan Usaha Melalui OSS RBACara Mendirikan PT Perorangan

Tahap terakhir adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). Dalam hal ini, NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha sekaligus Angka Pengenal Impor (API) dan hak akses kepabeanan jika perlu.

Estimasi Biaya dan Waktu Pengerjaan

Biaya mendirikan PT Perorangan secara mandiri relatif terjangkau karena hanya mencakup PNBP Kemenkumham dan biaya pemesanan nama perusahaan. Kemudian, lama proses pendirian PT Perorangan berkisar antara 1–3 hari kerja dengan syarat seluruh data pendukung dan domisili usaha telah siap.

Namun, kendala paling sering muncul saat memilih kode KBLI yang pas, verifikasi akun OSS RBA yang tertahan, atau ketidaksesuaian format alamat usaha dengan zonasi tata ruang wilayah. Dalam hal ini, menggunakan layanan profesional dapat memangkas risiko kesalahan administrasi tersebut. 

Salah satu cara mendirikan PT Perorangan yang paling mudah tanpa harus bingung proses administrasi yaitu menggunakan jasa pendirian PT Perorangan. Adapun, Legal Kreatif menghadirkan jasa pendirian PT Perorangan dengan biaya mulai dari Rp 690.000 saja.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apakah PT Perorangan bisa membuka rekening bank atas nama perusahaan?

A: Sangat bisa. Setelah Sertifikat Kemenkumham, NPWP Badan, dan NIB terbit, Anda dapat langsung mengajukan pembukaan rekening giro bisnis di bank nasional mana saja.

Q: Kapan PT Perorangan harus berganti menjadi PT Biasa?

A: Jika omzet usaha telah melampaui kriteria Usaha Kecil (di atas Rp50 Miliar/tahun) atau ketika Anda ingin memasukkan investor baru sebagai pemegang saham tambahan, maka status perusahaan wajib diubah menjadi PT Persekutuan Modal melalui Akta Notaris.

Q: Apakah PT Perorangan wajib melaporkan keuangan?

A: Ya, pemilik PT Perorangan wajib menyampaikan laporan keuangan sederhana secara elektronik melalui sistem Kemenkumham setahun sekali.

Baca juga: Pengertian, Fungsi, dan Cara Penentuan KBLI

Ingin Mendirikan PT Perorangan Tanpa Ribet? Percayakan pada Legal Kreatif

Prosedur legalitas tidak harus menghabiskan waktu dan mengganggu fokus Anda dalam mengembangkan bisnis. Dengan pendampingan yang tepat, proses pendirian PT Perorangan dapat berjalan lebih praktis, cepat, dan sesuai ketentuan.

Tim konsultan legal dari Legal Kreatif siap membantu pengurusan PT Perorangan secara transparan dan terima beres, lengkap dengan Sertifikat Kemenkumham, NPWP Badan, serta NIB OSS RBA.

Hubungi kami hari ini untuk sesi konsultasi legalitas gratis dan penawaran paket spesial!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *