Cara Membuat CV atau PT

Cara Membuat CV atau PT – Syarat, Perbedaan, hingga Panduan

Cara Membuat CV atau PT

Cara Membuat CV atau PT – Syarat, Perbedaan, hingga Panduan 

Cara membuat CV atau PT – Memiliki bisnis yang berkembang tentu jadi impian setiap pelaku usaha. Saat bisnis sudah berkembang, calon klien korporasi bertambah, atau Anda ingin mengajukan pinjaman modal ke bank, tentu legalitas usaha menjadi pintu masuk utama. Menentukan bentuk badan usaha adalah tantangan pertama bagi pebisnis pemula. Lalu, lebih baik memilih CV atau PT?

Dalam hal ini, memilih bentuk badan usaha tidak boleh asal-asalan. Keputusan ini akan menentukan bagaimana struktur modal, kewajiban pajak, hingga tingkat tanggung jawab hukum Anda sebagai pemilik bisnis. 

Agar Anda tidak salah langkah, panduan ini akan mengupas tuntas perbedaan, syarat, serta cara membuat CV atau PT yang telah kita rangkum untuk anda baca dalam 5 menit ke depan.

Baca juga: Keuntungan Menggunakan Jasa Pembuatan PT Terpercaya

3 Macam Perbedaan Utama antara CV dan PT

Sebelum masuk ke langkah pendaftaran, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara Commanditaire Vennootschap (CV) dan Perseroan Terbatas (PT). Masih banyak pelaku usaha yang belum memahami perbedaan CV dan PT, padahal masing-masing memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

1. Bentuk Legalitas dan Status Hukum

Cara Membuat CV atau PT

Perbedaan paling mendasar terletak pada status hukumnya. PT adalah badan hukum. Artinya, PT adalah subjek hukum mandiri yang terpisah dari pemiliknya. PT bisa memiliki kekayaan sendiri, menandatangani kontrak atas nama perusahaan, serta menanggung hak dan kewajibannya sendiri.

Sementara itu, CV adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum. Pada CV, perusahaan dan pemiliknya dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan di mata hukum.

2. Tanggung Jawab Keuangan dan Risiko Modal

Karena PT berstatus badan hukum, tanggung jawab para pemegang saham bersifat terbatas. Jika PT mengalami kerugian atau bankrut sehingga terpaksa gulung tikar, tanggung jawab Anda hanya sebatas besaran saham yang Anda tanamkan. Harta pribadi Anda tetap aman dan tidak bisa disita untuk menutup utang perusahaan.

Berbeda halnya dengan CV. Dalam struktur CV, terdapat dua jenis sekutu. Sekutu aktif adalah pengurus yang menjalankan operasional dan sekutu pasif yang hanya sebatas pemilik modal. Dalam CV, sekutu aktif bertanggung jawab atas kerugian maupun utang perusahaan. Jika aset CV tidak cukup, harta pribadi juga dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

3. Ketentuan Minimal Pendiri dan Kepemilikan

Cara Membuat CV atau PT

Untuk mendirikan CV, dibutuhkan minimal 2 orang yang bertindak sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. Semua pendiri CV wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Untuk PT, aturannya kini lebih fleksibel. PT Biasa memang membutuhkan minimal 2 orang pendiri/pemegang saham. Namun, sejak berlakunya regulasi terbaru, pemerintah menghadirkan PT Perorangan yang khusus ditujukan bagi pelaku UMKM, di mana 1 orang WNI sudah bisa mendirikan PT tanpa perlu pasangan kongsi.

Syarat Membuat CV dan PT Terbaru

Kesiapan berkas adalah kunci utama agar proses pendirian usaha tidak tersendat di tengah jalan. Sebelum memulai proses pendirian, siapkan terlebih dahulu dokumen dan data berikut.

1. Syarat Administrasi Membuat CV

Syarat administrasi membuat CV yang harus anda penuhi, antara lain.

  • Identitas Pendiri – Salinan KTP dan NPWP Pribadi milik sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Nama CV – Menyiapkan 3 opsi pilihan nama CV dengan ketentuan nama CV masih bisa menggunakan kata yang mirip dengan perusahaan lain, tetapi tetap disarankan unik.
  • Alamat Usaha – Surat keterangan domisili atau bukti kepemilikan/sewa tempat usaha (beberapa wilayah melarang penggunaan alamat rumah tinggal untuk kegiatan bisnis).
  • Struktur Modal dan Kesepakatan – Rincian besaran penyertaan modal dari masing-masing sekutu beserta pembagian perannya.

2. Syarat Administrasi Membuat PT

Cara Membuat CV atau PT

Setelah memahami syarat membuat CV, kini saatnya anda memahami syarat untuk membuat PT di bawah ini.

  • Identitas Pendiri – Siapkan salinan KTP, NPWP pribadi, serta alamat email aktif milik pendiri, direktur, dan komisaris.
  • Nama PT – Nama PT wajib terdiri dari 3 kata dalam bahasa Indonesia (khusus Penanaman Modal Dalam Negeri) dan belum pernah digunakan oleh perusahaan lain.
  • Struktur Modal – Penetapan Modal Dasar, Modal Disetor, serta lembar saham untuk tiap pendiri.
  • Susunan Pengurus – Penetapan minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris (untuk PT Biasa).
  • Kode KBLI – Pemilihan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang sesuai dengan sektor kegiatan bisnis Anda.

Cara Membuat CV Langkah demi Langkah

Jika Anda memutuskan bahwa CV adalah bentuk usaha yang paling pas untuk saat ini, berikut adalah alur pendaftarannya:

  1. Pembuatan Akta Pendirian di Notaris – Para pendiri datang ke Notaris untuk membuat Akta Pendirian CV yang berisi pasal-pasal kesepakatan usaha, bidang kegiatan, serta identitas sekutu aktif dan pasif.
  2. Pendaftaran di Administrasi Hukum Umum (AHU) – Setelah akta selesai dibuat, notaris akan mendaftarkannya ke Kementrian Hukum hingga terbit Surat Keterangan (SK) Terdaftar.
  3. Penerbitan NPWP Badan Usaha – Mengurus NPWP khusus atas nama CV di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) domisili atau secara online melalui portal pajak resmi.
  4. Registrasi Hak Akses dan NIB di OSS RBA – Akses situs oss.go.id untuk mendaftarkan akun CV, memasukkan kode KBLI, dan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin operasional resmi.

Cara Membuat PT Langkah demi Langkah

Prosedur pembuatan PT membutuhkan kecermatan ekstra, terutama pada tahapan pemesanan nama dan penetapan akta:

  1. Pengecekan dan Pemesanan Nama PT – Notaris akan mengecek ketersediaan nama PT di sistem Kemenkumham. Jika nama belum dipakai pihak lain, sistem akan mengunci nama tersebut untuk perusahaan Anda.
  2. Pembuatan Akta dan Pengesahan SK Kemenkum – Notaris menyusun Akta Pendirian PT yang telah ditandatangani para pendiri, Notaris mengajukan pengesahan ke Kemenkum hingga SK Badan Hukum resmi terbit.
  3. Pengurusan NPWP Badan dan SKT Pajak – Mendaftarkan identitas PT ke DJP untuk mendapatkan NPWP Badan dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak.
  4. Penerbitan NIB dan Perizinan Berusaha via OSS RBA – Langkah terakhir adalah mendaftarkan PT ke portal OSS RBA untuk mengunduh NIB, izin lingkungan, serta sertifikat standar sesuai tingkat risiko kegiatan usaha Anda.

Mana yang Lebih Tepat untuk Bisnis Anda, CV atau PT?

Masih bingung menentukan pilihan? Mari kita sederhanakan berdasarkan kondisi riil bisnis Anda saat ini. Pilih CV jika Anda menjalankan bisnis skala lokal/regional dengan modal awal yang terbatas, mengelola usaha bersama teman atau keluarga yang saling percaya, serta ingin proses birokrasi dan akuntansi yang relatif lebih praktis.

Jika target Anda adalah mengembangkan bisnis lebih besar, menarik investor, mengikuti tender proyek, serta memisahkan aset pribadi dari risiko usaha, maka PT merupakan pilihan yang lebih sesuai.

Baca juga: 5 Langkah Pembuatan Legalitas NIB Perorangan dan Badan Usaha 

Amankan Legalitas Bisnis CV atau PT Anda bersama Legal Kreatif

Menentukan pilihan antara CV dan PT memang membutuhkan pertimbangan matang. Namun, membiarkan bisnis Anda berjalan tanpa legalitas yang sah jauh lebih berisiko bagi kelangsungan usaha Anda di masa depan.

Bila Anda masih ragu menentukan bentuk badan usaha yang paling efisien, atau tidak ingin menyita waktu berharga Anda untuk mengurus tumpukan berkas birokrasi, tim ahli Legal Kreatif siap membantu Anda. Kami menghadirkan Jasa Pembuatan CV dan PT secara transparan, serba cepat, dan terjamin keabsahannya di mata hukum.

Konsultasikan kebutuhan perizinan bisnis Anda bersama Legal Kreatif hari ini, dan mulailah melangkah tenang membesarkan bisnis Anda!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *