Memiliki produk berkualitas memang penting, tetapi bukan satu-satunya kunci memenangkan persaingan bisnis. Banyak perusahaan juga mulai mempertimbangkan legalitas dan kepatuhan pajak ketika memilih mitra kerja.
Karena itu, memahami syarat menjadi PKP menjadi langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin memperluas peluang bisnis sekaligus meningkatkan kepercayaan klien. Di sisi lain, masih banyak pelaku usaha yang menganggap proses pengukuhan PKP rumit karena melibatkan berbagai dokumen dan tahapan administrasi.
Padahal, apabila anda memahami syarat menjadi PKP sejak awal, proses pengajuan dapat berjalan lebih lancar tanpa harus menghadapi kendala akibat dokumen yang kurang lengkap.
Baca juga: Manfaat Jasa Pengurusan PKP bagi Pelaku Usaha
Apa yang Dimaksud dengan PKP?
Pengusaha Kena Pajak atau PKP merupakan pelaku usaha yang telah memperoleh pengukuhan dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memungut, menyetor, serta melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak sesuai ketentuan perpajakan.
Pengukuhan PKP mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang telah beberapa kali diperbarui, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Regulasi tersebut mengatur hak sekaligus kewajiban setiap PKP.
PKP berbeda dengan pengusaha non-PKP. PKP memiliki kewajiban memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak elektronik, sedangkan non-PKP tidak memiliki kewajiban tersebut. Oleh karena itu, memahami syarat menjadi PKP menjadi langkah awal sebelum mengajukan pengukuhan.
Siapa Saja yang Wajib Menjadi PKP?
Pada dasarnya, setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dapat menjadi PKP. Namun, pemerintah menetapkan batasan tertentu untuk menentukan apakah pengusaha wajib mengajukan pengukuhan atau masih tergolong pengusaha kecil.
Berdasarkan ketentuan perpajakan, pengusaha dengan peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku wajib mengajukan pengukuhan sebagai PKP. Ketentuan tersebut bertujuan menciptakan kepatuhan administrasi sekaligus menjaga efektivitas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.
Meski demikian, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap dapat mengajukan pengukuhan secara sukarela. Pilihan tersebut umumnya diambil ketika perusahaan membutuhkan status PKP untuk mengikuti tender, menjalin kerja sama dengan perusahaan besar, atau meningkatkan kredibilitas bisnis. Sebelum mengajukan, pastikan anda telah memenuhi syarat menjadi PKP sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa saja Syarat Menjadi PKP yang Harus Dipenuhi?
Sebelum mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak, anda perlu memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi. Persiapan sejak awal akan mengurangi risiko penolakan maupun permintaan kelengkapan dokumen yang dapat memperpanjang proses administrasi.
Berikut persyaratan menjadi PKP yang harus terpenuhi.
1. Memiliki NPWP Badan atau NPWP Pribadi Sesuai Jenis Usaha

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP menjadi identitas utama dalam administrasi perpajakan. Tanpa NPWP yang aktif, Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat memproses permohonan pengukuhan PKP karena data wajib pajak belum terdaftar secara resmi.
Jenis NPWP harus menyesuaikan bentuk usaha yang anda jalankan. Usaha berbadan hukum menggunakan NPWP Badan, sedangkan usaha perseorangan menggunakan NPWP Pribadi. Persyaratan ini menjadi bagian penting dalam syarat menjadi PKP karena menentukan validitas identitas perpajakan.
2. Memiliki Legalitas Usaha yang Masih Berlaku

Legalitas usaha menunjukkan bahwa kegiatan bisnis anda telah memiliki izin operasional sesuai ketentuan pemerintah. Dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), akta pendirian perusahaan, serta Surat Keputusan Kementerian Hukum menjadi bukti legalitas tersebut.
Selain dokumen utama, Direktorat Jenderal Pajak juga dapat meminta dokumen pendukung yang disesuaikan dengan jenis dan kegiatan usaha anda. Oleh sebab itu, pastikan seluruh dokumen masih berlaku dan memuat data yang konsisten agar syarat menjadi PKP dapat terpenuhi tanpa hambatan administrasi.
3. Memiliki Tempat Usaha yang Jelas

Direktorat Jenderal Pajak memerlukan informasi mengenai lokasi usaha sebagai bagian dari proses validasi data. Alamat tersebut harus sesuai dengan dokumen legalitas, NIB, maupun identitas yang tercantum dalam administrasi perpajakan perusahaan.
Apabila tempat usaha merupakan bangunan sewa, anda perlu menyiapkan bukti perjanjian sewa atau dokumen pendukung lainnya. Kesesuaian alamat menjadi salah satu syarat menjadi PKP yang sering diperiksa untuk memastikan kegiatan usaha benar-benar berjalan.
4. Menyiapkan Dokumen Administrasi Pendukung

Selain legalitas usaha, anda juga perlu melengkapi dokumen administrasi seperti KTP pengurus, NPWP pengurus, serta surat kuasa apabila proses pengajuan diwakilkan. Dokumen yang lengkap membantu petugas pajak memproses permohonan anda dengan lebih cepat.
Pada kondisi tertentu, Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta dokumen tambahan sesuai jenis kegiatan usaha. Karena itu, sebaiknya anda memeriksa kembali seluruh berkas sebelum mengajukan permohonan agar syarat menjadi PKP terpenuhi secara menyeluruh.
5. Memenuhi Ketentuan Peredaran Bruto

Peredaran bruto atau omzet menjadi salah satu indikator utama dalam pengukuhan PKP. Pengusaha dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku wajib mengajukan pengukuhan sebagai PKP sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Meskipun demikian, pelaku usaha dengan omzet di bawah batas tersebut tetap memiliki kesempatan mengajukan PKP secara sukarela. Pilihan ini sering diambil untuk meningkatkan daya saing bisnis sehingga syarat menjadi PKP tidak hanya dipandang sebagai kewajiban, tetapi juga strategi pengembangan usaha.
Bagaimana Cara Mengajukan Status PKP?
Setelah memenuhi seluruh persyaratan, anda dapat mengajukan permohonan pengukuhan PKP melalui Coretax DJP. Meskipun prosesnya dilakukan secara digital, setiap tahapan tetap memerlukan ketelitian agar pengajuan berjalan lancar dan seluruh dokumen dapat diverifikasi dengan baik.
- Melakukan Pengajuan Melalui Coretax DJP – Masuk ke akun Coretax DJP menggunakan identitas wajib pajak yang telah terdaftar, kemudian isi formulir permohonan pengukuhan PKP dan unggah seluruh dokumen pendukung sesuai ketentuan agar proses administrasi dapat berjalan tanpa kendala.
- Proses Verifikasi oleh DJP – Direktorat Jenderal Pajak akan memeriksa kesesuaian data, legalitas usaha, serta kelengkapan dokumen. Apabila perlu, petugas dapat meminta klarifikasi atau melakukan validasi lokasi usaha sebelum menyetujui permohonan pengukuhan PKP.
- Penerbitan Surat Pengukuhan PKP – Apabila seluruh persyaratan telah memenuhi ketentuan, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Pengukuhan PKP sebagai bukti resmi bahwa perusahaan anda telah berstatus PKP dan wajib menjalankan kewajiban perpajakan sesuai regulasi.
- Kewajiban Setelah Resmi Menjadi PKP – Setelah berstatus PKP, anda wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak agar terhindar dari sanksi administrasi sekaligus menjaga kredibilitas usaha.
- Memungut dan Menyetorkan PPN – PKP wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi kena pajak, kemudian menyetorkannya kepada negara sesuai tarif dan jadwal yang telah menjadi ketetapan pemerintah.
- Membuat Faktur Pajak – Setiap transaksi kena PPN harus disertai faktur pajak elektronik sebagai bukti pemungutan pajak sekaligus dasar administrasi dan pelaporan perpajakan perusahaan.
- Melaporkan SPT Masa PPN – PKP wajib melaporkan SPT Masa PPN secara berkala melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak agar terhindar dari sanksi serta memastikan kepatuhan perpajakan tetap terjaga.
Baca juga: Biaya Pembuatan NIB Gratis atau Berbayar? Ini Faktanya
Solusi untuk Mengubah Status Menjadi PKP Anti Ribet
Memenuhi syarat menjadi PKP memang membutuhkan ketelitian, mulai dari legalitas usaha, kelengkapan dokumen, hingga proses pengajuan melalui Coretax DJP. Kesalahan kecil dalam administrasi dapat memperlambat proses pengukuhan dan menghambat rencana pengembangan bisnis anda.
Legal Kreatif siap memproses pengurusan PKP secara profesional, mulai dari pemeriksaan dokumen hingga proses pengajuan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dengan pendampingan yang tepat, anda dapat memperoleh status PKP lebih cepat, praktis, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


