
Proses pendaftaran merek merupakan langkah krusial bagi pelaku bisnis untuk melindungi identitas dan reputasi usaha mereka. Apakah Anda tahu bahwa menurut data resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, proses pendaftaran merek dagang membutuhkan waktu sekitar 9-12 bulan hingga sertifikat resmi diterbitkan?
Proses ini memungkinkan Anda mendapatkan hak eksklusif penggunaan merek, melindungi usaha dari peniruan, dan meningkatkan nilai bisnis Anda secara legal dan terpercaya.
Mari kita telusuri bersama tahapan lengkap proses pendaftaran merek agar Anda lebih memahaminya dan dapat melaksanakan pendaftaran dengan benar dan efektif yang telah dirangkum dalam artikel ini.
Baca juga: Bentuk Usaha CV yang Menjanjikan untuk Peluang Bisnis
Apa itu Proses Pendaftaran Merek?
Pendaftaran merek adalah langkah formal yang dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas merek dagang yang Anda gunakan dalam bisnis. Merek ini bisa berupa nama, logo, atau simbol yang membedakan produk atau layanan Anda dengan yang lain.
Dengan mendaftarkan merek, Anda dapat menghindari risiko pelanggaran hak cipta dan menguatkan posisi bisnis Anda di pasar. Selain melindungi konsumen agar tidak salah beli produk, pendaftaran merek juga menambah nilai aset usaha Anda secara signifikan.
Perlindungan hukum yang diterima berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang, memberikan Anda keamanan jangka panjang. Oleh karena itu, memahami proses pendaftaran merek sangat penting untuk mengoptimalkan perlindungan hak kekayaan intelektual usaha Anda.
Tahapan Utama Proses Pendaftaran Merek
Proses pendaftaran merek memerlukan pemahaman yang baik agar hak atas merek Anda terlindungi secara hukum. Setiap tahap memiliki peran penting dalam memastikan keaslian dan keabsahan merek dagang yang diajukan. Berikut ini tahapan utama proses pendaftaran merek yang perlu Anda ketahui.
1. Pengecekan Ketersediaan Merek

Langkah pertama dalam proses pendaftaran merek adalah melakukan pengecekan terhadap ketersediaan merek Anda. Kunjungi situs resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual di https://pdki-indonesia-dgip.go.id untuk memastikan merek dagang yang diajukan masih orisinal, unik, dan belum digunakan pihak lain.
Melakukan pengecekan ini penting agar Anda terhindar dari risiko penolakan permohonan akibat kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar. Dengan langkah awal ini, proses pendaftaran merek akan lebih lancar, efisien, serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi merek Anda.
2. Persiapan Dokumen dan Registrasi Akun

Setelah memastikan merek tersedia, langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan. Dokumen tersebut meliputi etiket atau label merek, tanda tangan pemohon, serta bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), wajib melampirkan surat rekomendasi atau keterangan UKM binaan dari dinas terkait.
Selanjutnya, Anda perlu membuat akun di portal resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui https://merek.dgip.go.id. Melalui sistem online ini, proses pendaftaran dapat dilakukan lebih praktis dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor DJKI.
3. Pengajuan Permohonan Pendaftaran

Di portal resmi DJKI, Anda perlu mengisi formulir permohonan pendaftaran merek dengan lengkap dan benar. Pastikan setiap kolom terisi sesuai ketentuan, lalu unggah seluruh dokumen pendukung yang telah disiapkan agar permohonan dapat segera diproses oleh sistem.
Selain itu, penting memastikan semua informasi yang dimasukkan sesuai dengan kondisi nyata usaha Anda. Ketelitian dalam pengisian data membantu mempercepat proses verifikasi dan pengesahan, sehingga pendaftaran merek dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
4. Pembayaran dan Verifikasi Berkas

Setelah permohonan pendaftaran merek diajukan, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), biaya yang dikenakan lebih ringan, yaitu sekitar Rp500.000 per kelas produk, sedangkan untuk pemohon umum sebesar Rp1.800.000 per kelas.
Pembayaran dilakukan melalui sistem SIMPAKI (Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kekayaan Intelektual). Setelah proses pembayaran selesai, DJKI akan memverifikasi dokumen serta kelengkapan administratif dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja sebelum melanjutkan ke tahap pemeriksaan substantif.
5. Pemeriksaan Substantif dan Pengumuman

Apabila permohonan pendaftaran merek Anda lolos tahap verifikasi formal, DJKI akan melanjutkan proses ke tahap pemeriksaan substantif. Pada tahap ini, petugas akan menilai apakah merek yang diajukan tidak memiliki kesamaan atau pertentangan dengan merek lain yang sudah terdaftar sebelumnya.
Setelah melewati pemeriksaan substantif dan dinyatakan memenuhi syarat, permohonan pendaftaran akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama dua bulan. Masa pengumuman ini bertujuan memberikan kesempatan bagi pihak lain untuk mengajukan sanggahan apabila terdapat keberatan terhadap merek yang Anda daftarkan.
6. Penerbitan Sertifikat Merek

Apabila selama masa pengumuman tidak ada sanggahan atau permasalahan yang ditemukan, DJKI akan melanjutkan proses dengan menerbitkan sertifikat merek. Sertifikat ini menjadi bukti sah bahwa Anda memiliki hak eksklusif atas merek tersebut secara hukum di Indonesia.
Masa berlaku sertifikat merek adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Setelah masa berlaku berakhir, pemilik dapat memperpanjang sertifikat secara berkala tanpa batas, selama permohonan perpanjangan diajukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rincian Dokumen dan Persyaratan Pendaftaran
Agar proses pendaftaran merek berjalan lancar, pemohon wajib menyiapkan berbagai dokumen dan memenuhi sejumlah ketentuan administratif. Kelengkapan berkas menjadi faktor penting dalam menentukan diterima atau tidaknya permohonan. Berikut ini rincian dokumen dan persyaratan pendaftaran merek yang perlu Anda lengkapi.
- Etiket atau label merek maksimal ukuran 9×9 cm, yang jelas menampilkan merek dagang.
- Tanda tangan asli dari pemohon atau wakil resmi.
- Surat rekomendasi atau keterangan UKM binaan bagi pelaku UMK.
- Surat pernyataan UMK bermaterai bagi yang mendaftar sebagai UMK.
- Identitas lengkap pemohon, baik perorangan maupun badan usaha.
- Memenuhi persyaratan ini merupakan kunci awal agar DJKI dapat memproses permohonan Anda tanpa kendala.
Tips Agar Proses Pendaftaran Merek Berjalan Lancar
Agar proses pendaftaran merek berjalan lancar, pastikan Anda melakukan pengecekan merek terlebih dahulu untuk menghindari risiko penolakan. Jika diperlukan, gunakan layanan konsultasi atau bantuan hukum profesional agar setiap langkah pendaftaran dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, siapkan seluruh dokumen dengan teliti, penuhi persyaratan administratif, dan lakukan pembayaran biaya pendaftaran tepat waktu sambil menyimpan bukti transaksi. Pantau proses secara rutin melalui portal DJKI agar Anda mengetahui setiap perkembangan dan memastikan pendaftaran merek usaha berjalan cepat serta efisien.
Baca juga: Pahami Struktur dan Tugas Kepengurusan Yayasan Secara Lengkap
Layanan Daftar Merek HKI dari Legal Kreatif
Anda mencari cara praktis untuk menjalani proses pendaftaran merek tanpa repot? Legal Kreatif hadir menawarkan layanan Pendaftaran Merek HKI yang profesional dan terpercaya.
Tim ahli kami siap membantu mulai dari pengecekan ketersediaan merek, penyusunan dokumen lengkap, hingga mengawal proses pengajuan serta penerbitan sertifikat dari DJKI.
Percayakan pendaftaran merek usaha Anda pada Legal Kreatif agar lebih efektif dan aman. Hubungi kami segera untuk konsultasi gratis dan mulailah melindungi brand bisnis Anda hari ini juga.


