Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan tentang usaha berbadan hukum, sedangkan artikel ini membahas badan usaha bukan badan hukum. Usaha yang tidak berbadan hukum adalah salah satu tipe usaha yang paling banyak dijalankan di Indonesia, terutama oleh pelaku UMKM.
Hal ini penting Anda pahami untuk memilih bentuk usaha yang tepat sebelum memulai bisnis. Mengapa hal ini penting? Karena memahami status badan usaha akan memengaruhi hak dan kewajiban Anda sebagai pelaku usaha, juga persyaratan administratif yang harus dipenuhi.
Artikel ini akan mengulas seputar apa itu badan usaha bukan badan hukum, ciri-ciri, contoh, serta manfaatnya untuk bisnis Anda.
Baca juga: Jenis-Jenis Usaha Berbadan Hukum dan Manfaat yang Perlu Anda Ketahui
Pengertian Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Badan usaha bukan badan hukum adalah suatu bentuk usaha yang tidak memiliki status hukum tersendiri. Artinya, secara hukum, jenis usaha ini tidak terpisah dari pemilik atau pendirinya. Hal ini menyebabkan pemilik bertanggung jawab langsung atas seluruh kewajiban usaha, termasuk utang dan aset usaha.
Dalam praktiknya, lebih sederhana dalam pendirian karena tidak memerlukan proses akta notaris atau registrasi badan hukum. Modal yang diperlukan pun relatif kecil, sehingga cocok untuk usaha mikro dan kecil yang ingin cepat beroperasi tanpa prosedur rumit.
Ciri-Ciri Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Ada beberapa ciri utama yang membedakan badan usaha bukan badan hukum dari badan hukum, yaitu.
- Tidak ada pemisahan harta kekayaan pribadi antara pemilik dan usaha. Jika usaha mengalami kerugian, pemilik bertanggung jawab secara pribadi.
- Tidak memiliki akta pendirian atau status hukum tersendiri yang diakui negara.
- Proses pendirian lebih sederhana dan murah dibandingkan badan usaha berbadan hukum.
- Umumnya dijalankan oleh pelaku usaha kecil, seperti pedagang kaki lima atau usaha perorangan.
- Tidak berlaku ketentuan modal minimum seperti yang diwajibkan pada badan hukum seperti PT.
Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Meskipun tidak berbadan hukum, bentuk usaha ini memiliki sejumlah keunggulan yang membuat banyak pengusaha memilihnya. Modal awal yang dibutuhkan relatif rendah, sementara proses pendiriannya pun mudah karena tidak harus melalui prosedur perizinan yang rumit.
Selain itu, biaya operasionalnya lebih hemat karena tidak memerlukan akta pendirian maupun biaya notaris. Dalam pengelolaannya, usaha ini juga sangat fleksibel karena seluruh keputusan dapat diambil langsung oleh pemilik.
Namun demikian, terdapat beberapa kekurangan yang perlu Anda pertimbangkan sebelum memilih jenis usaha ini. Pemilik menanggung tanggung jawab tanpa batas, sehingga risiko kerugian dapat berdampak langsung pada harta pribadi.
Perlindungan hukumnya juga kurang kuat, terutama dalam hal perjanjian bisnis dan pengelolaan utang. Di samping itu, usaha dengan bentuk ini umumnya kesulitan memperoleh kredit skala besar dari pihak perbankan.
Macam-Macam Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Beragam badan usaha bukan badan hukum memiliki karakteristik tersendiri yang penting dipahami calon pengusaha. Memahami jenisnya membantu Anda memilih bentuk usaha yang sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan bisnis yang tepat.
1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang yang mengelola kegiatan operasional. Bentuk usaha ini biasanya cocok untuk bisnis berskala kecil seperti warung atau toko kelontong.
Karena dikelola secara mandiri, perusahaan perseorangan menempatkan seluruh tanggung jawab pada pemilik usaha. Risiko kerugian dapat berdampak langsung pada harta pribadi sehingga pemilik perlu berhati-hati dalam mengatur keuangan dan operasional.
2. Firma

Firma merupakan bentuk persekutuan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan kegiatan bisnis bersama. Setiap anggota berperan aktif dan memiliki kedudukan yang setara dalam mengelola perusahaan.
Dalam firma, seluruh anggota menanggung tanggung jawab penuh secara bersama-sama terhadap utang dan kewajiban perusahaan. Risiko ini membuat setiap anggota harus berhati-hati dalam mengambil keputusan agar operasional tetap aman.
3. CV (Commanditaire Vennootschap)

CV atau commanditaire vennootschap merupakan bentuk persekutuan usaha yang terdiri atas sekutu aktif dan sekutu pasif. Struktur ini memberikan pembagian peran yang jelas dalam pengelolaan serta pendanaan kegiatan bisnis.
Sekutu aktif memegang tanggung jawab penuh terhadap operasional dan kewajiban usaha, sementara sekutu pasif hanya menanggung risiko sebatas modal yang disetorkan. Pola ini menciptakan keseimbangan antara keterlibatan dan perlindungan investasi.
Contoh-contoh badan usaha tersebut umum dijumpai di berbagai sektor usaha kecil dan menengah yang lebih mengutamakan kemudahan pendirian dan fleksibilitas operasional.
Perbedaan Badan Usaha Bukan Badan Hukum dengan Badan Hukum
Untuk memperjelas, terdapat beberapa perbedaan pokok antara badan usaha bukan badan hukum dan usaha dengan badan hukum. Usaha jenis ini tidak memiliki status hukum tersendiri, sehingga pemilik menanggung tanggung jawab tanpa batas secara pribadi.
Pendirian jenis usaha ini cenderung lebih sederhana karena tidak memerlukan akta notaris, dan umumnya tidak memiliki ketentuan modal minimum. Contoh yang termasuk dalam kategori ini adalah perusahaan perseorangan, firma, dan CV.
Sebaliknya, usaha berbadan hukum memiliki status hukum yang terpisah dari pemiliknya, sehingga tanggung jawab pemilik terbatas pada modal atau dana yang disetor.
Proses pendiriannya memerlukan akta notaris dan biasanya terdapat ketentuan modal minimum, seperti pada pendirian PT. Contoh badan usaha berbadan hukum meliputi PT, koperasi, dan yayasan.
Proses Pendirian Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Pendirian badan usaha bentuk ini relatif mudah dan cepat. Anda cukup mendatangi kantor dinas perizinan lokal untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan dokumen pendukung lain. Modal awal juga fleksibel, tidak ada batasan minimum yang mengikat. Langkah-langkah proses pendiriannya adalah sebagai berikut
- Mengajukan permohonan SIUP ke dinas terkait sesuai skala usaha.
- Melengkapi persyaratan dokumen seperti KTP pemilik dan alamat usaha.
- Melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online jika diperlukan.
- Mengurus dokumen tambahan lain sesuai sektor usaha.
Proses ini membuat jenis badan usaha ini sangat populer di kalangan pelaku UMKM yang membutuhkan kecepatan dan biaya rendah dalam memulai usaha.
Manfaat Memilih Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Anda mungkin bertanya, mengapa memilih badan usaha bukan badan hukum? Berikut beberapa manfaat yang mungkin menguntungkan bisnis Anda:
- Lebih cocok untuk bisnis skala kecil yang keuntungannya belum stabil.
- Tidak dibebani regulasi modal minimum dan administrasi pendirian yang rumit.
- Pengaturan internal lebih fleksibel dan tidak terikat dalam rapat atau keputusan formal.
- Biaya operasional dan administrasi lebih hemat dalam jangka panjang.
Dengan mempertimbangkan profil usaha, manfaat ini bisa membantu Anda menentukan bentuk badan usaha yang tepat sesuai kebutuhan.
Baca juga: Memahami Perbedaan PT Peroragan dan PT secara Lengkap
Mulai Pendirian Usaha dengan Mudah bersama Legal Kreatif
Apakah Anda siap mendirikan badan usaha baik berbadan hukum maupun bukan? Jangan biarkan proses administrasi menghambat langkah bisnis Anda. Legal Kreatif hadir untuk membantu Anda memulai usaha secara legal dengan mudah dan cepat.
Kami menyediakan layanan pendirian badan usaha lengkap, mulai dari konsultasi pemilihan badan usaha, pengurusan perizinan, hingga pengelolaan dokumen resmi. Dengan pengalaman dan keahlian, kami pastikan usaha Anda berjalan lancar tanpa hambatan hukum.



