
Dalam dunia usaha di Indonesia, banyak pelaku bisnis memulai langkahnya dengan badan usaha yang fleksibel, sederhana, namun tetap memiliki kepastian hukum. Di sinilah pembahasan mengenai apa itu CV perusahaan menjadi relevan, khususnya bagi anda yang ingin menjalankan bisnis secara legal tanpa kerumitan berlebih seperti pada PT.
Memahami apa itu CV perusahaan tidak cukup hanya dari definisi singkat. Anda perlu melihat bagaimana karakter hukumnya, jenis-jenisnya, serta kelebihan dan kekurangannya agar keputusan pendirian badan usaha benar-benar sesuai dengan kebutuhan bisnis anda. Dengan pemahaman yang tepat, CV dapat menjadi fondasi kuat untuk mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
Baca juga: Panduan Cek Legalitas CV Sebelum Bermitra Bisnis
Apa Itu CV Perusahaan?
Secara umum, CV atau Commanditaire Vennootschap merupakan bentuk persekutuan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan pembagian peran yang jelas. Satu pihak bertindak sebagai pengelola usaha, sementara pihak lainnya berperan sebagai pemberi modal. Model ini sudah lama dikenal dan banyak digunakan oleh pelaku UMKM, kontraktor, konsultan, hingga bisnis keluarga.
Bagaimana Dasar Hukum CV?
Walaupun CV bukan badan hukum seperti PT, keberadaannya tetap memiliki dasar hukum yang jelas dan diakui oleh negara. Regulasi inilah yang memberikan kepastian bagi para sekutu dalam menjalankan kegiatan usaha.
Dasar hukum utama CV di Indonesia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), khususnya:
- Pasal 19 KUHD, yang menjelaskan bahwa CV merupakan persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan satu atau lebih sekutu yang bertanggung jawab secara tanggung renteng, serta satu atau lebih sekutu komanditer.
- Pasal 20 KUHD, yang mengatur larangan bagi sekutu komanditer untuk ikut campur dalam pengurusan perusahaan.
- Pasal 21 KUHD, yang menegaskan konsekuensi hukum apabila sekutu pasif melanggar ketentuan tersebut.
Selain KUHD, pengaturan CV juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Firma, dan Persekutuan Perdata. Regulasi ini mewajibkan pendaftaran CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
Dari sisi perizinan usaha, CV wajib mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur kewajiban memiliki NIB melalui sistem OSS. Dengan dasar hukum tersebut, operasional CV memiliki legitimasi yang kuat di mata hukum dan pemerintah.
Apa Saja Jenis-Jenis CV Perusahaan?
Dalam praktiknya, CV berkembang menjadi beberapa bentuk yang menyesuaikan kebutuhan dan struktur modal usaha. Pemahaman jenis ini penting agar anda dapat menentukan model yang paling sesuai.
1. CV Bersaham

CV bersaham merupakan bentuk CV yang membagi modal usaha ke dalam satuan nilai tertentu menyerupai saham, meskipun secara hukum tidak sama dengan saham pada PT. Skema ini memudahkan pembagian keuntungan dan pencatatan kontribusi modal dari masing-masing sekutu.
Jenis CV ini sering digunakan oleh usaha yang melibatkan banyak investor internal, seperti bisnis keluarga besar atau kemitraan jangka panjang. Pembagian nilai modal yang jelas membantu menjaga transparansi dan meminimalkan potensi konflik.
2. CV Murni

CV murni merupakan bentuk paling sederhana dari persekutuan komanditer. Dalam struktur ini, hanya terdapat satu sekutu aktif dan satu atau beberapa sekutu pasif. Sekutu aktif mengelola usaha sepenuhnya, sementara sekutu pasif hanya menyetor modal.
Model ini cocok bagi anda yang ingin menjalankan bisnis secara mandiri namun tetap membutuhkan tambahan modal. Dengan pembagian peran yang tegas, pengambilan keputusan menjadi lebih cepat dan efisien.
3. CV Campuran

CV campuran biasanya berasal dari pengembangan firma yang kemudian menambahkan sekutu pasif. Dalam struktur ini, terdapat lebih dari satu sekutu aktif yang menjalankan usaha bersama, serta sekutu komanditer sebagai penyandang dana.
Jenis ini banyak digunakan oleh usaha yang sedang bertumbuh dan membutuhkan suntikan modal tambahan tanpa mengubah struktur pengelolaan secara signifikan. Fleksibilitasnya menjadi nilai tambah bagi bisnis yang dinamis.
Apa Saja Kelebihan dan Kekurangan CV Perusahaan?
Sebelum memutuskan pendirian CV, anda perlu menimbang sisi positif dan tantangannya secara objektif. Pendekatan ini membantu menghindari kesalahan strategis di awal usaha.
1. Kelebihan

CV menawarkan proses pendirian yang relatif cepat dan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan PT. Hal ini menjadi daya tarik utama bagi pelaku usaha pemula dan UMKM.
Selain itu, struktur pengelolaan CV tergolong sederhana. Sekutu aktif memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan usaha tanpa harus melalui mekanisme RUPS seperti pada PT. Fleksibilitas ini membuat operasional bisnis lebih lincah.
Dari sisi kepercayaan, CV juga lebih kredibel dibandingkan usaha perorangan. Banyak mitra bisnis dan perbankan menilai CV sebagai entitas usaha yang lebih profesional karena memiliki akta notaris dan legalitas usaha.
2. Kekurangan

Di balik kelebihannya, CV memiliki risiko tanggung jawab yang cukup besar bagi sekutu aktif. Sekutu aktif bertanggung jawab secara pribadi hingga ke harta pribadi apabila terjadi kerugian atau utang usaha.
Selain itu, CV tidak memiliki pemisahan kekayaan antara perusahaan dan pengelola. Kondisi ini membuat perlindungan hukum menjadi terbatas ketimbang PT. Dari sisi pengembangan usaha, CV juga memiliki keterbatasan dalam menarik investor besar karena statusnya bukan badan hukum.
Apa Saja Syarat Membuat CV Perusahaan?
Agar pendirian CV berjalan lancar dan sah secara hukum, anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan administratif berikut:
-
- Nama Perusahaan – Nama CV harus unik dan belum digunakan oleh badan usaha lain. Nama ini akan didaftarkan melalui sistem Kemenkumham sehingga perlu pengecekan terlebih dahulu.
- Memiliki Sekutu Aktif dan Pasif – CV wajib memiliki minimal dua sekutu, yaitu sekutu aktif sebagai pengelola dan sekutu pasif sebagai penyetor modal. Pembagian peran ini harus tercantum jelas dalam akta pendirian.
- Akta Pendirian di Hadapan Notaris – Akta pendirian CV oleh notaris dalam bahasa Indonesia. Dokumen ini memuat identitas para sekutu, bidang usaha, modal, serta pembagian tanggung jawab.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan – Domisili usaha menjadi bukti alamat operasional CV. Saat ini, domisili dapat menggunakan alamat virtual office sesuai ketentuan daerah setempat.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) – NPWP perusahaan diperlukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan mendukung aktivitas bisnis secara resmi.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) – NIB diperoleh melalui sistem OSS dan berfungsi sebagai identitas usaha sekaligus perizinan dasar untuk menjalankan kegiatan usaha.
Dengan melengkapi seluruh persyaratan tersebut, CV anda dapat beroperasi secara legal dan siap bersaing di pasar.
Baca juga: Apa saja Perbedaan CV dan Firma?
Jasa Pendirian CV
Memahami apa itu CV perusahaan secara menyeluruh membantu anda menentukan arah bisnis sejak awal. CV menawarkan solusi ideal bagi pelaku usaha yang menginginkan legalitas, fleksibilitas, dan efisiensi dalam menjalankan kegiatan usaha.
Dengan struktur yang sederhana dan proses pendirian yang relatif cepat, CV tetap relevan di tengah dinamika dunia bisnis saat ini. Namun, agar pendirian CV berjalan tepat, sah, dan sesuai regulasi, anda perlu memastikan seluruh proses dilakukan dengan benar.
Legal Kreatif hadir sebagai solusi profesional untuk Jasa Pendirian CV yang praktis, transparan, dan terpercaya. Mulai dari pengecekan nama, pembuatan akta notaris, hingga pengurusan NIB dan NPWP, semua dapat anda percayakan kepada tim berpengalaman. Bersama Legal Kreatif, legalitas usaha bukan lagi hambatan, melainkan langkah awal menuju pertumbuhan bisnis yang lebih serius dan berkelanjutan.


