PT Perseorangan

Apa Itu PT Perseorangan? Cari Tahu Kriteria dan Manfaatnya

PT PerseoranganPT Perseorangan kini menjadi pilihan populer bagi para pelaku usaha, terutama UMKM, yang ingin mengembangkan bisnisnya secara legal dan profesional. PT milik perseorangan memberikan akses kemudahan, fleksibilitas, dan perlindungan hukum yang sebelumnya jarang bisa dinikmati pelaku usaha kecil. 

Kehadirannya memberikan solusi praktis bagi wirausahawan yang ingin naik kelas tanpa harus terbebani prosedur rumit maupun syarat modal besar. Artikel ini akan membahas tentang pengertian,macam-macam kriteria, ketentuan yang berlaku, hingga manfaat mendirikan PT perseorangan. Mari simak lebih lanjut di bawah ini.

Baca juga: Kenali Apa Itu SIUP Perusahaan dan Keuntungan Bagi Pelaku Usaha

Apa itu PT Perseorangan?

Perusahaan Perseorangan merupakan badan usaha yang sudah mengantongi legalitas berbadan hukum yang bisa beridiri cukup dengan satu orang kepemilikan. Berbeda dengan PT biasa yang memerlukan minimal dua orang pemegang saham, PT milik perseorangan memungkinkan seorang pengusaha memiliki kendali penuh atas usahanya. 

Keunggulan lain adalah tidak ada batasan modal minimum dalam pendiriannya, sehingga cocok untuk pelaku usaha mikro hingga menengah yang ingin naik kelas secara legal. Di Indonesia, PT milik perseorangan bergantung dalam UU Cipta Kerja dan pemerintah memberikan berbagai kemudahan dalam proses pembentukannya.

Perusahaan perseorangan menjadi pilihan tepat bagi UMKM karena mampu memberikan kepastian hukum tanpa proses administrasi yang rumit. Dengan status hukum resmi ini, pelaku usaha bisa lebih fokus dalam mengembangkan bisnis secara profesional. 

Ini sekaligus membedakan PT milik perseorangan dengan usaha perorangan tradisional yang tidak berbadan hukum. Dalam perusahaan perseorangan ada pemisahan antara harta pribadi pendiri dengan harta perusahaan yang menjadi perlindungan hukum penting bagi pengusaha.

Ketentuan Pendirian PT Perseorangan

Mendirikan perusahaan perseorangan membutuhkan pemenuhan beberapa ketentuan  supaya badan hukum ini valid dan diakui pemerintah. Pertama, pendiri harus warga negara Indonesia dengan hanya satu orang sebagai pemegang saham sekaligus direktur. 

Pendiri harus menyusun surat pernyataan pendirian PT yang mencantumkan nama, alamat, tujuan usaha, serta jumlah modal dasar yang disetorkan. Tidak seperti PT Biasa yang wajib ada akta notaris, perusahaan perseorangan tidak memerlukan akta notaris sehingga lebih cepat dan murah. 

Pendaftaran dilakukan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM, yang kemudian mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum. Setelah itu pengusaha harus mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.

Modal dasar pendirian perusahaan milik perseorangan tidak memiliki minimal, sangat fleksibel menyesuaikan kemampuan pemilik. Namun modal sebaiknya disepakati sesuai skala usaha supaya memudahkan pengajuan izin dan pembiayaan. 

Dengan demikian prosedur pendirian PT Perseorangan menjadi lebih sederhana dan terjangkau bagi pelaku UMKM yang selama ini terkendala administrasi kompleks.

Kriteria PT Perseorangan Berdasar Modal dan Aset Perusahaan

PT ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang modal serta asetnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Pengelompokan ini sangat penting untuk menentukan layak tidaknya bisnis menggunakan badan hukum PT Perseorangan.

1. Usaha Mikro

PT PerseoranganUsaha mikro adalah jenis usaha dengan nilai modal maksimal Rp1 miliar dan berskala kecil yang sangat lokal seperti toko kelontong, jasa ritel, atau usaha produksi rumahan. Modal yang terbatas ini membuat PT dengan kepemilikan perseorangan sangat cocok sebagai badan hukum karena tidak memerlukan modal besar atau partner.

2. Usaha Kecil

PT PerseoranganUsaha kecil merupakan bisnis dengan modal usaha mulai dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dengan catatan sudah mulai berkembang dan cakupan lebih luas seperti usaha dagang, manufaktur sederhana, atau penyedia jasa dengan pelanggan tetap. Dalam kriteria ini perusahaan perseorangan juga masih valid menjadi bentuk usaha resmi dengan fleksibilitas pengelolaan sepenuhnya di tangan satu individu.

3. PT Perseorangan – Usaha Menengah

PT PerseoranganUsaha menengah adalah perusahaan dengan modal usaha di atas Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan sebagai aset. Di level ini skala bisnis mulai signifikan dengan potensi pasar yang lebih luas dan tenaga kerja lebih banyak. Meskipun begitu PT Perseorangan masih diperbolehkan selama modal dan aset tidak melebihi ketentuan yang berlaku.

Pengelompokan modal dan aset ini sesuai dengan peraturan pemerintah terbaru terkait UMKM. Memahami kriteria ini penting agar perusahaan perseorangan bisa didirikan sesuai kapasitas usaha dan mengoptimalkan manfaat hukum serta fiskal.

Baca juga: Mengenal Surat Pernyataan Ahli Waris dan Kekuatan Hukumnya

Manfaat Mendirikan Usaha PT Perseorangan

Mendirikan persuahaan berbadan hukum ini memberikan keuntungan yang nyata bagi para pelaku UMKM yang ingin memperkuat usaha secara legal dan profesional. Berikut beberapa manfaat pentingnya.

1. Memudahkan Mendapat Pembiayaan dari Perbankan

PT PerseoranganDengan status PT Perseorangan yang berbadan hukum dan memiliki NPWP serta NIB resmi, pengusaha membuka peluang lebih besar mendapat pinjaman modal. Dengan status dan tanggung jawab hukum yang jelas, bank serta lembaga keuangan lebih yakin dan merasa aman untuk memberikan pinjaman dana.

perusahaan perseorangan juga bisa membuka rekening atas nama badan usahanya sendiri sehingga memudahkan pengelolaan keuangan terpisah dari pribadi. Ini menjadi modal penting untuk ekspansi dan investasi usaha ke depannya.

2. Pendiriannya Tidak Memerlukan Akta Notaris

PT PerseoranganSalah satu keunggulan utama perusahaan perseorangan adalah prosedur yang lebih ringkas tanpa harus melalui notaris, sehingga hemat biaya dan waktu. Proses ini mempercepat legalisasi badan usaha sehingga pelaku UMKM bisa langsung menjalankan bisnis dengan perlindungan hukum dan status resmi.

3. Memiliki Status Badan Hukum Resmi

PT PerseoranganDengan status badan hukum, pemilik usaha memperoleh perlindungan hukum melalui pemisahan aset pribadi dari aset perusahaan. Ini penting untuk meminimalkan risiko tanggung jawab pribadi bila terjadi masalah bisnis.

Selain itu status resmi ini memberi kredibilitas lebih ketika menjalin kerjasama dengan pihak lain atau mengikuti tender proyek.

4. Manfaat Insentif Pajak

PT PerseoranganPerusahaan yang memenuhi kriteria UMKM mendapat kemudahan pajak dengan tarif pajak final 0,5% dari omzet bruto per bulan selama tiga tahun pertama. Ini merupakan insentif fiskal yang sangat membantu keringanan beban pajak di masa awal usaha. Dengan kebijakan ini, pelaku usaha bisa fokus membangun bisnis tanpa khawatir beban pajak yang terlalu berat.

Baca juga: Langkah Praktis Membuat NPWP Online untuk Calon Pebisnis

Anda Butuh Layanan Perizinan PT Perseorangan? Konsultasikan bersama Legal Kreatif

Jika berencana mendirikan perusahaan perseorangan segera, jangan ragu berkonsultasi dengan Legal Kreatif. Tenaga ahli kami siap membantu proses pendirian mulai dari persiapan dokumen hingga pendaftaran dan pengurusan izin lengkap.

Legal Kreatif menawarkan layanan konsultasi yang mudah dipahami, efisien, dan sesuai dengan aturan terbaru. Memilih pendamping yang tepat akan meringankan langkah sekaligus mempercepat bisnis berbadan hukum Anda.

Jangan tunda kesempatan naik kelas dengan PT Perseorangan. Hubungi Legal Kreatif sekarang dan wujudkan usaha legal, profesional, dan terpercaya yang bisa berkembang pesat. Kami siap mendukung semua kebutuhan legalitas usaha Anda hingga berhasil.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *