Apakah Anda berniat membuka usaha namun bingung memilih badan usaha PT atau CV yang tepat untuk memulai bisnis? Kemudian, timbul pertanyaan, sebenarnya apa perbedaan PT dan CV itu?
Pemahaman mengenai perbedaan PT dan CV membantu Anda menentukan bentuk usaha yang paling cocok dengan tujuan serta strategi bisnis yang ingin dijalankan. Memulai usaha memang tidak hanya soal ide dan modal, tetapi juga bagaimana Anda memilih bentuk badan usaha yang legal dan menguntungkan bagi Anda serta bisa bertahan dalam jangka panjang.
Artikel ini akan membahas secara lengkap perbedaan PT dan CV serta aspek-aspek penting lain yang harus Anda pertimbangkan sebelum mengambil keputusan. Simak pembahasan berikut agar keputusan Anda semakin matang.
Baca juga: Apa Itu CV Perusahaan? Temukan Pengertian dan Kelebihannya
Apa itu PT atau Perseroan Terbatas?
Dalam sistem hukum Indonesia, Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha berbadan hukum yang berdiri sendiri yang terlepas dari para pendirinya. Artinya, PT dapat memiliki harta kekayaan sendiri dan memikul tanggung jawab hukum atas usahanya secara terpisah dari pemegang saham atau pendirinya.
Dalam Perseroan Terbatas, sumber modal perusahaan diperoleh melalui kepemilikan saham yang ditanamkan oleh para pemegang saham. Badan usaha ini cocok untuk usaha dengan skala menengah hingga besar, karena struktur dan pembagian saham memungkinkan pengelolaan bisnis yang lebih profesional dan transparan.
Apa itu CV atau Persekutuan Komanditer?
Persekutuan Komanditer atau CV merupakan badan usaha yang terdiri dari sekutu aktif sebagai pengelola usaha dan sekutu pasif sebagai penyetor modal. Tanpa status badan hukum, sekutu aktif harus menanggung kewajiban tanpa batas, sedangkan sekutu pasif memiliki tanggung jawab terbatas sesuai modal.
Model badan usaha ini lebih sederhana dan biasanya pada usaha skala kecil hingga menengah yang tidak membutuhkan struktur permodalan dan pengelolaan sekompleks PT. Meskipun CV memiliki sifat yang lebih fleksibel ketimbang badan usaha lain, sekutu aktif menanggung risiko besar karena kewajiban hukum sepenuhnya melekat pada dirinya.
Apa Saja Perbedaan PT dan CV?
Untuk memahami perbedaan mendasar antara Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV), penting melihat aspek hukum, bentuk, pendiri, dokumen pendirian, modal, hingga kewajiban pajak. Setiap poin memiliki karakteristik tersendiri yang membedakan keduanya dalam hal legalitas, struktur, dan tanggung jawab usaha.
1. Perbedaan Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 secara khusus menjadi dasar hukum yang mengatur secara detail mengenai keberadaan dan penyelenggaraan Perseroan Terbatas. Aturan ini memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta pedoman yang jelas bagi perusahaan berbentuk PT.
Memiliki status badan hukum, Perseroan Terbatas (PT) berwenang melakukan berbagai tindakan hukum secara independen atas nama perusahaannya. Berbeda dengan PT, CV tidak memiliki aturan khusus dalam undang-undang tersendiri.
CV diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang mengatur persekutuan dagang. Karena bukan entitas hukum terpisah, segala aktivitas dan kewajiban dalam CV menjadi tanggung jawab langsung para pemilik atau sekutunya.
2. Perbedaan PT dan CV Berdasar Bentuk
PT atau Perseroan Terbatas berbentuk badan hukum yang berdiri terpisah dari pemiliknya. Dalam struktur ini, modal perusahaan dibagi menjadi saham yang kemudian dimiliki oleh para pemegang saham.
Selain itu, PT memiliki struktur organisasi resmi, seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan direksi, yang berperan penting mengatur jalannya kegiatan usaha sehari-hari. Sementara itu, Commanditaire Vennootschap (CV) terbentuk atas dasar persekutuan antara sekutu aktif dan sekutu pasif tanpa adanya pemisahan status hukum.
Sekutu aktif memiliki kewenangan penuh dalam mengelola usaha dan menanggung seluruh risiko. Sebaliknya, sekutu pasif hanya menanamkan modal dan tidak ikut campur dalam pengelolaan bisnis.
3. Perbedaan Pendiri
Perseroan Terbatas (PT) hanya bisa berdiri jika memiliki minimal dua orang pendiri atau lebih yang berstatus sebagai pemegang saham. Para pemegang saham ini dapat berasal dari individu maupun badan hukum lain.
Setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah kepemilikan saham dalam perusahaan tersebut. Berbeda dengan PT, pendirian CV relatif lebih sederhana karena cukup melibatkan sedikitnya dua orang sekutu.
CV memiliki dua jenis sekutu, yakni sekutu aktif yang memimpin pengelolaan usaha dan sekutu pasif yang terbatas pada penyetoran modal. Jumlah sekutu dalam CV biasanya lebih fleksibel tanpa batasan ketat seperti dalam PT.
4. Perbedaan Dokumen Pendirian
Untuk mendirikan sebuah PT, membutuhkan Akta Pendirian yang dibuat secara resmi oleh notaris. Akta ini selanjutnya harus mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM agar perusahaan mendapat pengakuan secara hukum. Di dalamnya tercantum anggaran dasar yang menjadi pedoman resmi dalam mengatur kegiatan dan tata kelola perusahaan.
Sedangkan pendirian CV lebih sederhana karena cukup menggunakan surat perjanjian antara para sekutu. CV hanya perlu mendaftarkan dokumen tersebut secara resmi tanpa kewajiban pembuatan oleh notaris. Proses ini menjadikan pendirian CV lebih cepat, prosedurnya tidak rumit, serta biaya yang keluar relatif lebih terjangkau daripada PT.
5. Perbedaan Permodalan Dasar
Dalam Perseroan Terbatas (PT), modal dasar menjadi ketetapan sebagai total keseluruhan nilai saham yang dapat terbit di perusahaan. Sistem ini memungkinkan PT menghimpun dana dalam jumlah besar dari para pemegang saham untuk mendukung kegiatan bisnis.
Sementara itu, sistem permodalan dalam Commanditaire Vennootschap (CV) lebih sederhana karena bersumber dari kontribusi masing-masing sekutu. Tidak ada ketentuan mengenai batas minimal modal masing-masing sekutu, sehingga lebih fleksibel ketimbang PT. Namun, keleluasaan ini biasanya membuat jumlah modal CV relatif lebih kecil ketimbang dengan modal milik PT.
6. Perbedaan Tanggung Jawab Pajak
PT dengan statusnya sebagai badan hukum yang berbeda dari pendiri maupun pemilik, berkewajiban menanggung serta membayar pajak secara terpisah. PT wajib membayar pajak penghasilan badan serta pajak lain sesuai aktivitas usaha yang berjalan.
Karena status hukumnya jelas, mekanisme perpajakan pada PT umumnya lebih terstruktur dan teratur sesuai aturan yang berlaku. Berbeda dengan PT, sistem perpajakan pada Commanditaire Vennootschap (CV) mengikuti status dari masing-masing sekutu.
Sekutu aktif menanggung tanggung jawab penuh, termasuk dalam urusan pajak, sedangkan sekutu pasif hanya melaporkan sesuai porsi keuntungan. Oleh karena itu, kewajiban pajak dalam CV cenderung melekat langsung kepada pemilik, bukan entitas usaha secara terpisah.
Baca juga: Apa Itu Surat Pernyataan Ahli Waris? Temukan Penjelasannya di Sini
Setelah Paham Perbedaan PT dan CV, Badan Usaha Mana yang Mau Anda Dirikan?
Memilih antara PT dan CV sangat bergantung pada jenis usaha, skala bisnis, dan seberapa besar risiko yang siap Anda tanggung. Jika Anda ingin bisnis yang skalanya lebih besar, profesional, dan perlindungan hukum yang lebih kuat, PT bisa menjadi pilihan tepat.
Namun, jika Anda mencari bentuk usaha yang lebih sederhana dengan biaya pendirian yang lebih rendah, CV dapat menjadi alternatif.
Legal Kreatif siap membantu Anda dalam proses pendirian badan usaha, memberikan konsultasi yang tepat agar pilihan Anda sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan mulai langkah awal membangun usaha yang berkelanjutan jangka panjang.