
Pajak PT dan CV menjadi topik krusial yang harus Anda pahami sebagai pelaku bisnis di Indonesia. Pengaturan pajak untuk kedua jenis badan usaha ini memiliki aturan dan mekanisme yang berbeda, sehingga mengetahui perbedaannya penting untuk kelancaran usaha Anda dan pengelolaan keuangan yang optimal.
Dalam dunia usaha, keputusan memilih bentuk badan usaha antara PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap) mempengaruhi aspek perpajakan yang harus dipenuhi.
Artikel ini akan membahas pajak PT dan CV secara mendetail, dengan informasi yang relevan untuk membantu Anda mengambil keputusan cerdas dan memahami kewajiban perpajakan dengan tepat.
Baca juga: Ketahui Perbedaan SIUP dan NIB Sebelum Urus Legalitas Usaha
Memahami Dasar Pajak PT dan CV
Pajak PT dan CV berbeda dalam struktur dan pengenaan tarifnya, yang berdampak langsung pada kewajiban perpajakan perusahaan. PT dikenai pajak berdasarkan penghasilan kena pajak dengan tarif umum 22% di Indonesia, sedangkan CV sering kali memiliki opsi menggunakan tarif PPh Final yang berbeda, terutama jika masuk kategori UMKM.
Sebagai wajib pajak badan, PT wajib memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan, pembukuan rapi, dan pembayaran pajak penghasilan badan sesuai peraturan yang berlaku. Perbedaan fundamental ini tidak hanya mempengaruhi beban pajak, tetapi juga tata kelola bisnis serta strategi pengembangan usaha Anda.
Perbedaan Pajak Antara PT dan CV
Memahami perbedaan pajak PT dan CV adalah kunci agar Anda bisa mengoptimalkan pengelolaan pajak usaha Anda. Berikut ini adalah penjabaran penting mengenai karakteristik pajak pada kedua jenis badan usaha tersebut.
1. Tarif Pajak PT

PT sebagai badan usaha resmi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) badan dengan tarif standar sebesar 22%. Tarif ini berlaku untuk penghasilan kena pajak, yakni pendapatan usaha setelah dikurangi biaya-biaya yang diperbolehkan.
Selain tarif pokok ini, PT juga harus melaporkan dan membayar pajak lain seperti PPN jika perusahaan tersebut termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). Oleh karena itu, kewajiban administrasi dan pencatatan PT umumnya lebih kompleks.
2. Tarif Pajak CV

CV seringkali mendapatkan fasilitas PPh Final dengan tarif 0,5% dari omzet bruto, khususnya bagi yang termasuk kategori UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Namun, fasilitas ini hanya berlaku maksimal selama 4 tahun setelah pendirian CV.
Setelah periode tersebut atau jika omzet melebihi batas, CV wajib menerapkan tarif PPh badan normal sebesar 22%, sama dengan PT. Dengan ketentuan ini, pengelolaan pajak CV pun harus diperhatikan agar tetap patuh sekaligus efisien.
Penjabaran Jenis Pajak dalam Pajak PT dan CV
Untuk memahami lebih dalam seluk-beluk pajak pada PT dan CV, penting mengetahui jenis-jenis pajak utama yang berlaku. Berikut penjelasan lengkap mengenai macam-macam pajak tersebut beserta fungsi dan peranannya dalam kegiatan operasional perusahaan.
1. Pajak Penghasilan (PPh) Badan

PPh Badan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh badan usaha seperti PT dan CV. Bagi PT, tarif PPh Badan memiliki kewajiban tarif sebesar 22% dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi biaya operasional yang berizin secara hukum.
Sementara itu, CV yang menerapkan skema PPh Final dikenai pajak sebesar 0,5% dari total omzet bruto, asalkan memenuhi kriteria UMKM. Skema ini membuat perhitungan pajak menjadi lebih sederhana dan ringan, terutama bagi bisnis yang baru berkembang.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN sebesar 11%, yang direncanakan naik menjadi 12% pada tahun 2026, dikenakan pada transaksi penyerahan barang dan jasa kena pajak. PT dan CV yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut serta melaporkan PPN secara berkala.
Kewajiban PPN ini penting untuk Anda tahu agar kegiatan usaha tetap sesuai aturan perpajakan. Kelalaian dalam pelaporan atau pembayaran PPN dapat menyebabkan sanksi administrasi dan kerugian finansial yang berdampak negatif pada stabilitas serta reputasi perusahaan Anda.
3. Pajak Final UMKM

Pajak Final atau PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet bruto berlaku sebagai insentif pemerintah untuk mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis kecil serta menengah, sekaligus mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara sederhana.
Meski menguntungkan, fasilitas PPh Final ini memiliki batas waktu selama empat tahun sejak badan usaha berdiri dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Setelah melewati batas tersebut, perusahaan wajib beralih ke tarif pajak standar yang berlaku.
4. Pajak Dividen

Apabila PT membagikan keuntungan kepada para pemegang saham, dividen tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif sebesar 10%. Ketentuan ini berlaku sebagai bagian dari kewajiban pajak atas pendapatan pasif perusahaan berbadan hukum.
Berbeda dengan PT, pembagian keuntungan pada CV bersifat lebih fleksibel karena termasuk sebagai penghasilan pribadi masing-masing sekutu. Oleh karena itu, pajaknya mengikuti skema PPh orang pribadi, bukan pajak dividen seperti yang ada pada perseroan terbatas.
5. Pajak Lainnya

Selain pajak utama seperti PPh Badan dan PPN, terdapat pula pajak khusus yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. Salah satunya adalah PPh Pasal 25 yang berfungsi sebagai angsuran Pajak Penghasilan dan wajib pajak harus membayar secara berkala.
Selain itu, PPh Pasal 28 dan 29 juga penting bagi perusahaan yang memiliki penghasilan dari luar negeri. Jenis pajak ini umumnya berlaku untuk PT berskala besar dan internasional agar kepatuhan pajak tetap terjaga di setiap transaksi lintas negara.
Pertimbangkan Pajak untuk Pilih Jenis Usaha
Memilih PT atau CV harus mempertimbangkan aspek perpajakan serta kebutuhan bisnis. PT cocok untuk bisnis yang ingin berskala besar dengan struktur kepemilikan saham dan perlindungan hukum maksimal.
Sementara CV lebih fleksibel dan cocok untuk usaha kecil-menengah dengan skema perpajakan yang lebih ringan pada awalnya. Namun, Anda harus siap menghadapi perubahan tarif pajak saat omzet naik atau melewati masa fasilitas UMKM.
Keuntungan Pajak bagi PT dan CV
Setiap badan usaha memiliki keunggulan dan tantangan terkait pajak. PT mungkin memiliki kewajiban pajak yang lebih kompleks tetapi juga dapat memanfaatkan berbagai insentif dan fasilitas perpajakan.
CV mendapat kemudahan pada masa pendirian dengan tarif final rendah, namun memiliki batasan waktu dan omzet yang ketat. Pahami keunggulan ini untuk menyesuaikan dengan strategi bisnis Anda.
Baca juga: Update! Syarat dan Prosedur Membuat NPWP Yayasan Terbaru
Sudah Punya Rencana Mendirikan PT atau CV? Konsultikan dengan Legal Kreatif
Memahami pajak PT dan CV adalah langkah awal untuk mengelola bisnis dengan efektif dan patuh pada regulasi. Anda sebagai pengusaha harus mempertimbangkan aspek perpajakan ini dalam memilih bentuk badan usaha.
Jika Anda ingin memulai atau mengembangkan bisnis dengan pijakan hukum yang kuat dan pengelolaan pajak yang tepat, Legal Kreatif hadir untuk membantu Anda. Kami menyediakan layanan Jasa Pendirian PT dan CV yang lengkap dan terpercaya, siap mendampingi Anda dari awal hingga usaha berkembang.
Jangan ragu untuk menghubungi Legal Kreatif sekarang juga agar bisnis Anda diurus dengan profesional dan sesuai aturan pajak terbaru. Ambil langkah cerdas demi kemajuan usaha Anda bersama Legal Kreatif!


