Dasar Hukum Pendirian CV

Penting! Mengenal Dasar Hukum Pendirian CV bagi Owner Bisnis

Memulai usaha tanpa memahami dasar hukum pendirian CV ibarat membangun rumah tanpa pondasi kuat. Banyak pelaku UMKM dan pebisnis skala menengah fokus pada pemasaran serta produk, tetapi melupakan aspek legalitas yang justru menentukan keberlanjutan bisnis mereka karena legalitas bukan hanya formalitas administratif belaka.

Dengan mempelajari aspek-aspek penting dalam pendirian CV, Anda dapat menjalankan usaha dengan rasa aman dan penuh kepastian. Dalam 5 menit ke depan kita akan membahas dasar hukum pendirian CV, syarat dan prosedur, hingga struktur CV.

Baca juga: Manfaat Legalitas Usaha untuk Keberlanjutan Perusahaan

Mengenal Apa Itu CV

Commanditaire Vennootschap atau CV merupakan bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan pembagian peran berbeda. Dalam praktiknya, terdapat sekutu aktif yang mengelola usaha dan sekutu pasif yang menanamkan modal.

Banyak UMKM memilih CV karena proses pendiriannya relatif sederhana serta fleksibel dalam pengelolaan modal. Meski tidak berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas, CV tetap memiliki legitimasi selama mengikuti dasar hukum pendirian CV yang berlaku di Indonesia.

Pentingnya Memahami Dasar Hukum Pendirian CV

Memahami dasar hukum pendirian CV membantu pelaku usaha menghindari kesalahan administratif yang dapat menghambat operasional bisnis. Ketika Anda mengetahui regulasinya sejak awal, proses perizinan berjalan lebih terarah dan minim risiko penolakan dari instansi terkait.

Selain itu, pemahaman terhadap dasar hukum pendirian CV memberikan kepastian dalam hubungan antar sekutu. Setiap hak dan kewajiban dapat disusun secara jelas melalui akta pendirian sehingga potensi konflik internal dapat diminimalkan sejak awal pendirian usaha.

Dasar Hukum Pendirian CV di Indonesia

Di Indonesia, pemerintah mengatur keberadaan CV melalui sejumlah regulasi yang saling melengkapi. Regulasi tersebut menjadi rujukan utama dalam proses pendirian, pendaftaran, hingga perizinan berusaha secara resmi melalui sistem yang berlaku saat ini.

Dengan memahami dasar hukum pendirian CV secara komprehensif, pelaku usaha dapat menyesuaikan struktur bisnis sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut beberapa peraturan penting yang menjadi pijakan legal dalam pembentukan dan pengoperasian CV di Indonesia.

1. Pasal 19-21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Dasar Hukum Pendirian CV

Pasal 19 sampai Pasal 21 KUHD mengatur definisi serta karakteristik persekutuan komanditer. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan perbedaan tanggung jawab antara sekutu aktif dan sekutu pasif, termasuk batas pertanggungjawaban terhadap kewajiban perusahaan.

Ketentuan dalam KUHD menjadi fondasi awal dasar hukum pendirian CV di Indonesia. Meskipun regulasi ini tergolong lama, pemerintah masih menggunakannya sebagai landasan konseptual dalam memahami bentuk, tanggung jawab, dan struktur persekutuan komanditer.

2. PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Tingkat Risiko

Dasar Hukum Pendirian CV

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 mengatur mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS. Pemerintah menyesuaikan tingkat risiko usaha dengan jenis izin yang harus dipenuhi pelaku bisnis.

Melalui regulasi ini, dasar hukum pendirian CV semakin terintegrasi dengan sistem digital nasional. Pelaku UMKM kini dapat mengurus Nomor Induk Berusaha dan perizinan operasional secara daring, sehingga proses menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.

3. Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata

Dasar Hukum Pendirian CV

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 mengatur tata cara pendaftaran CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Notaris wajib mengajukan permohonan pendaftaran nama serta akta pendirian secara elektronik.

Regulasi ini mempertegas dasar hukum pendirian CV dari sisi administrasi negara. Setelah pendaftaran disetujui dan diumumkan, CV memperoleh pengakuan resmi sehingga eksistensinya tercatat dalam sistem pemerintah dan dapat beroperasi secara sah.

Apakah CV Berbadan Hukum?

Secara yuridis, CV tidak termasuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas. Artinya, pemisahan kekayaan antara perusahaan dan sekutu aktif belum sepenuhnya terpisah sebagaimana entitas berbadan hukum lainnya.

Meski demikian, dasar hukum pendirian CV tetap memberikan legitimasi formal atas keberadaan usaha tersebut. Selama proses pendirian dan pendaftaran mengikuti regulasi, CV sah menjalankan kegiatan usaha serta melakukan perikatan bisnis dengan pihak lain.

Syarat dan Prosedur Pendirian CV

Sebelum mendirikan CV, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen serta memenuhi ketentuan administratif tertentu. Persiapan yang matang mempercepat proses pembuatan akta hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha melalui sistem OSS nasional.

Dengan memahami dasar hukum pendirian CV sejak awal, Anda dapat menyusun langkah pendirian secara sistematis. Berikut penjelasan mengenai syarat serta prosedur pendirian CV yang relevan bagi UMKM dan pebisnis menengah.

1. Syarat Pendirian CV

Dasar Hukum Pendirian CV

Beberapa ketentuan awal yang wajib Anda penuhi antara lain.

  • Minimal memiliki 2 sekutu, yaitu sekutu aktif dan pasif
  • Nama CV yang belum digunakan dan tidak bertentangan dengan ketentuan.
  • Menyusun maksud dan tujuan usaha secara jelas.
  • Menentukan domisili usaha sesuai ketentuan zonasi pemerintah daerah.
  • Menyiapkan identitas para sekutu berupa KTP dan NPWP.
  • Membuat akta pendirian melalui notaris.

Setiap persyaratan tersebut mendukung kelengkapan administratif sesuai dasar hukum pendirian CV yang berlaku. Dengan dokumen lengkap sejak awal, notaris dapat memproses pendaftaran tanpa kendala teknis yang sering memperlambat pengesahan usaha.

2. Prosedur Pendirian CV

Dasar Hukum Pendirian CV

Tahapan prosedur pendirian CV umumnya meliputi.

  • Konsultasi dan penyusunan konsep akta bersama notaris.
  • Pengecekan serta pemesanan nama CV melalui sistem administrasi.
  • Penandatanganan akta pendirian oleh para sekutu di hadapan notaris.
  • Pendaftaran akta secara elektronik melalui sistem AHU.
  • Pengajuan Nomor Induk Berusaha melalui OSS.
  • Pengurusan izin operasional sesuai bidang usaha.
  • Pengumuman melalui berita negara bahwa CV telah disahkan.

Rangkaian prosedur tersebut mencerminkan implementasi dasar hukum pendirian CV dalam praktik. Ketika setiap tahap dijalankan secara tertib, CV memperoleh pengakuan resmi dan dapat langsung menjalankan aktivitas bisnis sesuai bidang usahanya.

Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Mendirikan CV

Struktur Berdasarkan Dasar Hukum Pendirian CV

Struktur CV terbagi menjadi dua peran utama yang memiliki tanggung jawab berbeda. Pembagian ini tidak sekadar administratif, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang perlu dipahami secara menyeluruh oleh seluruh sekutu.

Melalui pemahaman struktur berdasarkan dasar hukum pendirian CV, pelaku usaha dapat mengatur pembagian kewenangan secara tegas. Struktur yang jelas membantu menjaga profesionalitas serta mengurangi potensi sengketa internal di kemudian hari.

1. Sekutu Aktif

Sekutu aktif bertanggung jawab menjalankan kegiatan operasional perusahaan sehari-hari. Ia berwenang mewakili CV dalam perjanjian dengan pihak ketiga serta mengambil keputusan strategis terkait pengembangan usaha.

Dalam konteks dasar hukum pendirian CV, sekutu aktif memikul tanggung jawab tidak terbatas atas kewajiban perusahaan. Artinya, apabila terjadi kerugian, harta pribadi sekutu aktif dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

2. Sekutu Pasif

Sekutu pasif berperan sebagai penyetor modal tanpa terlibat langsung dalam pengelolaan usaha. Ia tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan operasional maupun mewakili perusahaan dalam perjanjian bisnis.

Berdasarkan dasar hukum pendirian CV, tanggung jawab sekutu pasif terbatas pada modal yang disetorkan. Selama tidak mencampuri urusan operasional, risiko hukum yang ditanggung tidak melebihi nilai investasi yang diberikan kepada perusahaan.

Baca juga: Keuntungan Menggunakan Jasa Pendirian CV untuk Bisnis Anda

Persiapkan Pendirian CV Anda bersama Legal Kreatif

Mengurus pendirian CV memang dapat dilakukan secara mandiri, namun banyak pelaku UMKM menghadapi kendala administratif yang menyita waktu. Kesalahan kecil dalam dokumen sering menghambat proses pendaftaran dan perizinan usaha.

Melalui layanan Pendirian CV dari Legal Kreatif, Anda dapat memastikan seluruh proses berjalan sesuai dasar hukum pendirian CV yang berlaku. Tim profesional membantu dari penyusunan akta hingga terbitnya izin, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *