Virtual Office

Buat Bisnismu Makin Terpercaya dengan Virtual Office

Apa itu Virtual Office?

Virtual office atau kantor virtual adalah layanan penyewaan kantor secara virtual yang memungkinkan penyewa mendapatkan alamat kantor tanpa memiliki ruangan fisik

Kelebihan Pembuatan Virtual Office di Legal Kreatif Dibanding Tempat lain

Alasan Virtual Office
Penting Untuk Bisnis Anda

Kegiatan Kantor Dapat Dilakukan Secara Online

Kini sebagian besar kegiatan kantor dapat dilakukan secara online

Hemat Biaya Menyewa Kantor Fisik

Hemat Biaya menyewa ruang kantor fisik.

Meningkatkan Kredibilitas Bisnis

Meningkatkan Kredibilitas bisnis Anda di mata klien dan mitra.

Fleksibel dan Alamat yang Prestisius

Fleksibel memilih alamat dilokasi yang prestisius tanpa harus berada di sana secara fisik.

Lebih dari 5+ media telah meliput kami

Paket Virtual Office

PAKET BASIC
Rp 2.000.000
PAKET SILVER
Rp 2.500.000

Foto - Foto Virtual Office?

Dokumen Persyaratan

  • KTP Direktur
  • NPWP Direktur
  • Scan NPWP PT
TESTIMONI

Kata Mereka Mengenai Kami

Frequently Asked Question

Virtual office atau kantor virtual adalah layanan penyewaan kantor secara virtual yang memungkinkan penyewa mendapatkan alamat kantor tanpa memiliki ruangan fisik.

Perusahaan (Badan Usaha) yang diperbolehkan menggunakan jasa sewa Virtual office adalah perusahaan (Badan) mikro, kecil & menengah (UMKM).

Perusahaan (usaha) bidang Transportasi (SIUJPT) Perusahaan (usaha) bidang Pariwisata (TDUP) Perusahaan (usaha) bidang Konstruksi Besar (SIUJK Menengah & Besar) Perusahaan (usaha) bidang Event Organizer (TDUP MICE) Perusahaan (usaha) bidang Ketenaga Kerjaan (Outsourcing) Perusahaan (usaha) dibidang E-Commerce Perusahaan (usaha) Penanaman Modal Asing (PMA)

Pengaturan virtual office adalah akibat adanya Perda DKI Jakarta No. 1/2014 tentang Zonasi (Tata Ruang). Dan pengaturan virtual office sendiri kemudian diatur di tahun 2016 melalui SE PTSP DKI Jakarta No. 6/2016.

  1. Memiliki domisili resmi
  2. Menghemat biaya operasional 
  3. Meningkatkan citra & branding perusahaan 
  4. Efesiensi waktu Kerja
  5. Dapat bekerja secara fleksible
  6. Kantor yang prestige & strategis

Perusahaan (usaha) yang memerlukan domisili untuk mendirikan perusahaan dan Izin operasionalnya, maka masa sewa virtual office nya biasanya minimal 1 tahun (12 bulan).

Bahwa perusahaan bisa menggunakan alamat virtual office untuk mendaftar PKP. Namun provider virtual office yang ditempati harus sudah terdaftar PKP nya terlebih dahulu.