Buat Bisnismu Makin Terpercaya dengan Virtual Office
- Bantu perusahaanmu punya lokasi usaha virtual strategis
Apa itu Virtual Office?
Virtual office atau kantor virtual adalah layanan penyewaan kantor secara virtual yang memungkinkan penyewa mendapatkan alamat kantor tanpa memiliki ruangan fisik
Kelebihan Pembuatan Virtual Office di Legal Kreatif Dibanding Tempat lain
- Konsultasi Gratis Pra & Pasca
- Berpengalaman
- Garansi Layanan

Alasan Virtual Office Penting Untuk Bisnis Anda
Kegiatan Kantor Dapat Dilakukan Secara Online
Kini sebagian besar kegiatan kantor dapat dilakukan secara online
Hemat Biaya Menyewa Kantor Fisik
Hemat Biaya menyewa ruang kantor fisik.
Meningkatkan Kredibilitas Bisnis
Meningkatkan Kredibilitas bisnis Anda di mata klien dan mitra.
Fleksibel dan Alamat yang Prestisius
Fleksibel memilih alamat dilokasi yang prestisius tanpa harus berada di sana secara fisik.
Lebih dari 5+ media telah meliput kami





Paket Virtual Office
PAKET BASIC
Rp 2.000.000
- Alamat Administrasi Klien
- Penerimaan Surat
- Surat Keterangan Domisili
- Pelayanan Resepsionis
- Pantry Coffee & Tea
- Proyektor
- Free Ruangan Meeting 6 jam/Bulan
PAKET SILVER
Rp 2.500.000
- Alamat Administrasi Klien
- Penerimaan Surat
- Surat Keterangan Domisili
- Pelayanan Resepsionis
- Pantry Coffee & Tea
- Proyektor
- Free Ruangan Meeting 6 jam/Bulan
Dokumen Persyaratan
- KTP Direktur
- NPWP Direktur
- Scan NPWP PT
TESTIMONI
Kata Mereka Mengenai Kami






Frequently Asked Question
Virtual office atau kantor virtual adalah layanan penyewaan kantor secara virtual yang memungkinkan penyewa mendapatkan alamat kantor tanpa memiliki ruangan fisik.
Perusahaan (Badan Usaha) yang diperbolehkan menggunakan jasa sewa Virtual office adalah perusahaan (Badan) mikro, kecil & menengah (UMKM).
Perusahaan (usaha) bidang Transportasi (SIUJPT) Perusahaan (usaha) bidang Pariwisata (TDUP) Perusahaan (usaha) bidang Konstruksi Besar (SIUJK Menengah & Besar) Perusahaan (usaha) bidang Event Organizer (TDUP MICE) Perusahaan (usaha) bidang Ketenaga Kerjaan (Outsourcing) Perusahaan (usaha) dibidang E-Commerce Perusahaan (usaha) Penanaman Modal Asing (PMA)
Pengaturan virtual office adalah akibat adanya Perda DKI Jakarta No. 1/2014 tentang Zonasi (Tata Ruang). Dan pengaturan virtual office sendiri kemudian diatur di tahun 2016 melalui SE PTSP DKI Jakarta No. 6/2016.
- Memiliki domisili resmi
- Menghemat biaya operasional
- Meningkatkan citra & branding perusahaan
- Efesiensi waktu Kerja
- Dapat bekerja secara fleksible
- Kantor yang prestige & strategis
Perusahaan (usaha) yang memerlukan domisili untuk mendirikan perusahaan dan Izin operasionalnya, maka masa sewa virtual office nya biasanya minimal 1 tahun (12 bulan).
Bahwa perusahaan bisa menggunakan alamat virtual office untuk mendaftar PKP. Namun provider virtual office yang ditempati harus sudah terdaftar PKP nya terlebih dahulu.