
Membentuk badan usaha memberikan pemisahan antara aset bisnis dan aset pribadi. Dengan ini, Anda melindungi keuangan pribadi Anda dari potensi risiko atau tuntutan hukum terhadap bisnis. Jika terjadi masalah, hanya aset bisnis yang dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban.

Badan usaha yang sah memberikan citra profesional dan kredibilitas yang lebih tinggi di mata pelanggan, mitra bisnis, dan pemberi pinjaman. Ini dapat membantu membangun kepercayaan dan mempermudah akses ke peluang bisnis yang lebih besar.

Sebagai badan usaha, Anda memiliki akses lebih baik ke berbagai sumber modal seperti pinjaman bank, modal ventura, dan investasi ekuitas. Ini memungkinkan bisnis Anda untuk tumbuh dan berkembang dengan lebih cepat.

Struktur badan usaha menetapkan cara kepemilikan dan pengelolaan bisnis. Ini membantu menghindari konflik internal dan memberikan panduan yang jelas tentang siapa yang memiliki tanggung jawab dalam pengambilan keputusan.

Bisnis yang berbentuk badan usaha dapat dengan mudah melakukan transaksi bisnis seperti pembelian properti, menyewa kantor, dan mengadakan kontrak dengan pihak ketiga. Ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam menjalankan operasional sehari-hari.
Rp 5.000.000
Rp 7.000.000
Rp 8.000.000
Rp 9.000.000





PT PERORANGAN adalah badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja, dimana usahanya masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan Undang-undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Tidak bisa, PT perorangan dikhususkan hanya untuk pendiri nya 1 orang saja dengan posisi sebagai direktur utama dan bersifat kepemilikan usaha Tunggal.
PT Perorangan adalah bentuk usaha yang diperkenalkan melalui UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021. PT Perorangan memiliki karakteristik khusus, yaitu hanya dapat didirikan oleh satu orang yang bertindak sebagai pendiri sekaligus pemegang saham. Modal dasar yang diperlukan minimal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan tidak ada syarat minimal modal disetor. PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh WNI (Warga Negara Indonesia) berusia minimal 17 tahun yang tidak terlibat dalam kegiatan usaha lain sebagai pendiri, pemegang saham, atau pengurus PT. Selain itu, PT Perorangan tidak diwajibkan membuat akta notaris, cukup dengan membuat pernyataan pendirian yang dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kewajiban lainnya adalah menyampaikan laporan keuangan secara online setiap tahun dan dapat menjalankan usaha yang tidak memerlukan perizinan yang kompleks. PT Biasa atau PT yang didirikan oleh lebih dari satu orang, memiliki beberapa perbedaan mendasar dibandingkan dengan PT Perorangan. Modal dasar PT Biasa minimal adalah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan modal disetor minimal sebesar 25% dari modal dasar. PT Biasa wajib membuat akta pendirian yang dibuat oleh notaris dan disahkan oleh Kemenkumham. Pengurus PT Biasa bisa terdiri dari lebih dari satu orang yang menjabat sebagai Direktur, Komisaris, atau pemegang saham. PT Biasa juga wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara berkala serta mengikuti regulasi yang lebih ketat terkait pelaporan keuangan dan perpajakan.
Modal minimal tidak dibatasi seperti PT biasa, jadi bisa diisi mulai dari 1juta hingga maksimal nya adalah di bawah 1 milyar.
Nama PT wajib minimal 3 kata, tidak bisa menggunakan 1 kata atau 2 kata. 4 atau 5 kata diperbolehkan. Untuk nama pun baiknya menggunakan bahasa indonesia, penamaan atau bahasa serapan. Penggunaan bahasa inggris sering kali ditolak dalam proses pendaftarannya.
Syaratnya hanya KTP dan NPWP pemilik saja
Ya tentu saja, proses PKP bisa diurus ke KPP setempat
Ya bisa, caranya dengan menutup PT perorangan dan membuat PT biasa