Lindungi Website Bisnis Mu dari Blokir dengan TDPSE
- Layanan Seluruh Indonesia, 2 Hari Selesai
Apa itu TDPSE?
TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah izin wajib bagi penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk individu, instansi, dan badan usaha, untuk layanan publik atau non-publik, guna mengatur, mengawasi, melindungi pengguna, dan mematuhi regulasi sistem elektronik.
Dasar Hukum TDPSE

TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020
Kategori Usaha yang
Wajib Terdaftar TDPSE
- Konsultasi Gratis Pra & Pasca
- E-wallet, bank digital, dan payment gateway.
- Penyedia atau pengelola materi digital berbayar seperti Netflix dan Spotify.
- Layanan mesin pencari atau penyedia informasi elektronik seperti Google, Youtube, dan Yahoo.
- Pemrosesan data pribadi untuk operasional pelayanan transaksi elektronik masyarakat seperti Saas.
Kelebihan Pembuatan TDPSE di Legal Kreatif Dibanding Tempat lain
- Konsultasi Gratis Pra & Pasca
- Berpengalaman
- Garansi Layanan

Mengapa harus punya TDPSE?
Terhindar Pemblokiran Kominfo
Perusahaan atau badan usaha terhindar mematuhi hukum yang berlaku dan terhindar dari pemblokiran kominfo
Kepercayaan Masyarakat
Membuat badan usaha dipercaya masyarakat
Membangun Pemetaan Ekosistem
Membangun pemetaan ekosistem penyelenggaraan sistem dan transaksi elektonik.
Lebih dari 5+ media telah meliput kami





Paket TDPSE
PAKET TDPSE
Rp 950.000
Rp 5.000.000
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Pembuatan Akun dan Pendaftaran TDPSE
- Verifikasi Kelengkapan Data
- Sertifikat Resmi TDPSE
Dokumen Persyaratan
- NIB badan usaha
- Scan KTP para pendiri
- Scan NPWP pendiri
- Scan Akta NPWP Perusahaan
- Keterangan Domisili
TESTIMONI
Kata Mereka Mengenai Kami






Frequently Asked Question
TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah izin resmi yang diberikan kepada penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia. Sistem elektronik di sini mengacu pada platform digital, aplikasi, atau situs web yang menyimpan, memproses, atau memindahkan data secara elektronik.
Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia mematuhi standar keamanan dan privasi data, serta untuk melindungi hak-hak pengguna layanan digital.
Penyelenggara sistem elektronik yang tidak mendaftarkan diri atau beroperasi tanpa TDPSE bisa dikenakan sanksi oleh pemerintah, mulai dari teguran, denda, hingga pemblokiran layanan atau penghentian operasional.
TDPSE tidak memiliki masa berlaku yang spesifik, namun penyelenggara wajib memperbarui data secara berkala dan melakukan pembaruan jika ada perubahan signifikan dalam sistem atau layanan elektronik yang disediakan.