TDPSE

Lindungi Website Bisnis Mu dari Blokir dengan TDPSE

Apa itu TDPSE?

TDPSE  (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah izin wajib bagi penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk individu, instansi, dan badan usaha, untuk layanan publik atau non-publik, guna mengatur, mengawasi, melindungi pengguna, dan mematuhi regulasi sistem elektronik.

Dasar Hukum TDPSE

TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020

Kategori Usaha yang
Wajib Terdaftar TDPSE

Kelebihan Pembuatan TDPSE di Legal Kreatif Dibanding Tempat lain

Mengapa harus punya TDPSE?

Terhindar Pemblokiran Kominfo

Perusahaan atau badan usaha terhindar mematuhi hukum yang berlaku dan terhindar dari pemblokiran kominfo

Kepercayaan Masyarakat

Membuat badan usaha dipercaya masyarakat

Membangun Pemetaan Ekosistem

Membangun pemetaan ekosistem penyelenggaraan sistem dan transaksi elektonik.

Lebih dari 5+ media telah meliput kami

Paket TDPSE

PAKET TDPSE
Rp 950.000
Rp 5.000.000

Dokumen Persyaratan

  • NIB badan usaha
  • Scan KTP para pendiri
  • Scan NPWP pendiri
  • Scan Akta NPWP Perusahaan
  • Keterangan Domisili
TESTIMONI

Kata Mereka Mengenai Kami

Frequently Asked Question

TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah izin resmi yang diberikan kepada penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia. Sistem elektronik di sini mengacu pada platform digital, aplikasi, atau situs web yang menyimpan, memproses, atau memindahkan data secara elektronik.

Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia mematuhi standar keamanan dan privasi data, serta untuk melindungi hak-hak pengguna layanan digital.

Penyelenggara sistem elektronik yang tidak mendaftarkan diri atau beroperasi tanpa TDPSE bisa dikenakan sanksi oleh pemerintah, mulai dari teguran, denda, hingga pemblokiran layanan atau penghentian operasional.

TDPSE tidak memiliki masa berlaku yang spesifik, namun penyelenggara wajib memperbarui data secara berkala dan melakukan pembaruan jika ada perubahan signifikan dalam sistem atau layanan elektronik yang disediakan.