Daftar Merek HKI

Lindungi Brand Anda dengan Daftar Merek HKI

Apa yang dimaksud Hak Merek?

Hak merek merupakan salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut

Kelebihan Pendaftaran dan Perpanjangan Merek Dagang HKI di Legal Kreatif Dibanding Tempat lain

Pentingnya mendaftarkan Merek Dagang HKI

Kenapa sih, Kita harus Segera Melakukan Pendaftaran Merek?

Sistem Pendaftaran Merek menganut Asas “First To File” yang berarti, siapa yang lebih dulu mendaftarkan merek, dialah yang berhak atas merek tersebut.

Salah satu contoh gugatan  merek dagang antar Ruben Onsu pemilik Geprek Bensu dengan Banny Sujono pemilik I Am Geprek Bensu

Sebagai pembelajaran pelaku Badan Usaha perlu melindungi merek dagang melalui pendaftaran Hak Merek HKI di legalkreatif.co.id

Alur Pendaftaran HKI

1. Pemenuhan Persyaratan
2. Pengecekan dan Analisa Merek
3. Pendaftaran Merek di DJKI
4. Pemenuhan Persyaratan
5. Tahap Pengumuman (2 Bulan)
6. Pemeriksaan Substansitf (6 Bulan)
7. Terbit Sertifikat Merek

Lebih dari 5+ media telah meliput kami

Paket Pendaftaran Merek Dagang HKI

PENDAFTARAN MEREK
Rp 2.800.000
PAKET PERPANJANGAN MEREK (SEBELUM EXP)
Rp 3.300.000
PAKET PERPANJANGAN MEREK (SETELAH EXP)
Rp 5.600.000

Dokumen Persyaratan

Pendaftaran Badan Usaha

  • Scan KTP Direktur
  • Scan NPWP Perusahaan
  • Scan tanda tangan Direktur

Pendaftaran Perorangan

  • Scan KTP
  • Scan Tanda Tangan

Dokumen Lain

Data Merek

  • Nama Merek
  • Foto logo merek (JPG)
TESTIMONI

Kata Mereka Mengenai Kami

Frequently Asked Question

Hak Merek merupakan bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan sendiri merek tersebut dalam perdagangan barang dan jasa, atau mengizinkan orang lain menggunakan merek tersebut melalui sebuah lisensi.

Merek yang digunakan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang atau jasa-jasa sejenis lainnya.

  1. Sebagai identitas, yang bermanfaat sebagai pengendali pasar dalam diferensiasi produk.
  2. Alat promosi, yaitu sebagai daya tarik produk.
  1. Bertentangan dengan ideologi negara, perudang-undnagan , moralitas, agama dan kesusilaan. 2.
  2. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat. 3
  3. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat dari barang yang diproduksi 4.
  4. Tidak memiliki daya pembeda dengan merek lain 5.
  5. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek dan dapat diperpanjang.